Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025.

