TINTAJURNALISNEWS–Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR RI memberikan kepastian terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bersama perwakilan massa kemudian mengikuti audiensi dengan pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam audiensi, AMPB meminta kejelasan mengenai tahapan pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset. Berdasarkan keterangan dan informasi resmi yang dihimpun Tinta Jurnalis News, DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi bagian dari komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Komitmen itu juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR dan diperlihatkan kepada perwakilan AMPB.
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset melalui Komisi III DPR RI, termasuk mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Saan Mustopa turut mengajak masyarakat mengawal proses pembahasan agar target penyelesaian dapat terpenuhi.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur diri, itu enggak ada masalah,” ujar Dasco. Pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap target penyelesaian, bukan berarti dirinya telah mengundurkan diri.
Usai audiensi, Botok menyampaikan hasil pertemuan kepada massa AMPB dan membacakan surat komitmen pimpinan DPR sebelum massa berangsur meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI. Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi perhatian dalam proses legislasi.
Kini, 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang dinanti publik. Komitmen telah disampaikan, target telah ditetapkan, dan proses pembahasan masih berjalan. Tahap selanjutnya akan menjadi penentu apakah target tersebut dapat diwujudkan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.















