TINTAJURNALISNEWS —Tim investigasi media menemukan dua lokasi penumpukan kayu olahan berupa beloti dan papan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan Pantai Napau, Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu (07/12/2025).
Dari hasil pemantauan di lapangan, total tonase kayu olahan di dua titik penumpukan tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya enam ton. Namun demikian, tim tidak berhasil mengidentifikasi pemilik kayu, lantaran sejumlah warga setempat yang ditemui mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Beberapa hari berselang, tepatnya Kamis (11/12/2025), melalui komunikasi via telepon, salah satu anggota tim investigasi berhasil menghubungi seorang warga Desa Resang berinisial K, yang mengaku sebagai pelaku usaha kayu olahan. Kepada tim, K mengakui bahwa selama menjalankan usaha pengolahan kayu yang diduga berasal dari kegiatan ilegal logging, dirinya dikenakan setoran bulanan sebesar Rp500.000. Selain itu, masih ada setoran tambahan setiap kali kayu dimuat ke dalam kapal pengangkut.

Menurut penuturan K, besaran setoran muat kapal bervariasi, tergantung jumlah tonase kayu. Untuk muatan sekitar dua ton, setoran yang dibayarkan berkisar Rp200.000. Sementara bagi pelaku lain yang memuat hingga tujuh atau delapan ton, setoran bisa mencapai Rp700.000 per sekali muat. “Kalau seperti boat saya, biasanya dua ratus ribu rupiah karena muatan saya paling dua ton lebih. Tapi yang muat tujuh sampai delapan ton, biasanya bayar sekitar tujuh ratus ribu,” ungkap K.
Saat ditanya siapa penerima setoran tersebut, K menegaskan bahwa pungutan dilakukan oleh seseorang berinisial MD. Terkait peruntukan uang setoran, K mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyampaikan bahwa untuk dirinya pribadi, total setoran per bulan bisa mencapai Rp900.000, terdiri dari setoran bulanan Rp500.000 dan setoran muat kapal Rp200.000 yang dapat terjadi hingga dua kali dalam sebulan.
Lebih lanjut, K menyebutkan bahwa jumlah penyetor yang dikenal sebagai “pemain kayu” yakni pengumpul atau pengepul kayu olahan hasil dugaan ilegal logging di Desa Resang dan sekitarnya jumlahnya cukup banyak, bahkan mencapai puluhan orang. Seluruhnya, kata K, menyetorkan uang kepada MD.
Berdasarkan rangkaian informasi tersebut, terdapat dua persoalan mendasar yang mengemuka. Pertama, kuatnya dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Desa Resang dan sekitarnya. Kedua, adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pengepul kayu olahan yang diduga dilakukan secara terstruktur.
Atas temuan ini, diharapkan aparat berwenang dapat segera merespons dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dimaksud. Perhatian khusus juga ditujukan kepada UPTD KPHP Wilayah III Kabupaten Lingga agar pengawasan terhadap kawasan hutan tidak terkesan lemah, serta mampu mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan negara.
(SH)










