TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas di Pelabuhan Angau, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Pelabuhan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan bongkar muat berlangsung terang-terangan. Truk-truk pengangkut barang terlihat lalu lalang keluar masuk kawasan pelabuhan tanpa hambatan berarti. Aktivitas tersebut terkesan berjalan normal layaknya pelabuhan resmi, meskipun status legalitasnya dipertanyakan.
Beberapa titik yang disebut menjadi lokasi operasional pelabuhan ilegal ini berada di kawasan Pelabuhan Gentong, Kampung Mentigi, hingga wilayah Tanjung Uban Kota. Hingga kini, belum terlihat adanya penindakan hukum yang signifikan terhadap aktivitas tersebut.
Seorang sumber di lokasi saat dikonfirmasi media menyebutkan bahwa pelabuhan tersebut dikenal milik seseorang yang disebut sebagai “Bos Angau”.
“Itu punya Bos Angau, Pak,” ujarnya sambil menunjuk ke arah kapal yang tengah bersandar melakukan bongkar muat.

Maraknya pemberitaan sejumlah media online terkait keberadaan pelabuhan-pelabuhan tikus di Tanjung Uban tampaknya belum membuahkan respons konkret dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan terus-menerus.
Kebalnya operasional pelabuhan yang diduga ilegal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kemungkinan permainan antara oknum instansi tertentu dengan pihak pengelola atau pengguna pelabuhan. Namun hingga kini, hal tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kegiatan kepelabuhanan wajib dilaksanakan di pelabuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Pasal 31 ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Setiap kegiatan kepelabuhanan wajib dilaksanakan di pelabuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.”

Sementara itu, Pasal 302 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengoperasikan pelabuhan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Selain itu, aktivitas bongkar muat tanpa prosedur resmi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995).
Dalam Pasal 102 disebutkan bahwa kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang tanpa melalui prosedur kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana penyelundupan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status dan legalitas operasional Pelabuhan Angau di Tanjung Uban.

TJN akan terus mengawal perkembangan informasi ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bintan.
[NANANG]









