Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kabun Ringkus Pengedar Sabu, 9,34 Gram Barang Bukti Disita

Avatar photo
116
×

Polsek Kabun Ringkus Pengedar Sabu, 9,34 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul

TINTAJURNALISNEWS –Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan. Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial S (52), Jumat (10/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman tersangka di D1 Lokal RT 006 RW 002, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun. S diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kabun AKP Efndi Lupino, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Sekitar pukul 17.00 WIB, kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi,” ujar Rezi.

BACA JUGA:  Mentan Amran Ancam Mafia Pupuk dan Bawang Ilegal: “Jangan Ada Pembiaran, Masukkan Penjara!”

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di dalam rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sedang dan 10 paket kecil sabu, timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu berupa sendok dari pipet.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kotak penyimpanan, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 9,34 gram.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Dua Tahun Buron, Polsek Ujungbatu Berhasil Ringkus Pelaku Pemerasan

Polsek Kabun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.