Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

