TINTAJURNALISNEWS —Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Selain gugatan yang terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, sejumlah pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong kini mulai diproses hukum.
Pada Kamis, 24 April 2025, sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi digelar di PN Solo. Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Taufiq bersama kelompok “Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang karena sedang melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Vatikan. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan mediasi pada 30 April 2025, dengan harapan Presiden dapat hadir langsung dalam proses tersebut.
Sementara itu, salah satu pengacara pihak penggugat, Zaenal Mustofa, menghadapi persoalan hukum terpisah. Zaenal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik yang digunakannya untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Surakarta.
Atas status hukumnya tersebut, Zaenal mengundurkan diri dari tim penggugat guna fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, langkah hukum terhadap penyebaran tuduhan palsu juga terus bergulir. Pada 25 April 2025, Relawan Presiden Jokowi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Polda Metro Jaya.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah sah, dengan memastikan bahwa seluruh dokumen akademik terkait sesuai dengan arsip resmi yang ada.
Dengan perkembangan ini, proses hukum bergerak di dua jalur: persidangan gugatan perdata di PN Solo dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Presiden Jokowi.












