TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (4/6/2026). Menurutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Prasetyo Hadi mengatakan, terkait jabatan yang melekat kepada pejabat yang tengah menjalani proses hukum, pemerintah akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Selain itu, pemerintah telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan proses hukum yang berlangsung tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan secara optimal dan profesional.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo Hadi juga menyampaikan keprihatinan atas masih terjadinya kasus-kasus yang tidak diharapkan di lingkungan pemerintahan. Ia kembali mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh pejabat negara agar terus melakukan pembenahan dan menjauhi praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara negara demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah pun menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









