Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai Masih Bebas Beredar di Kepri, Di Mana Ketegasan Bea Cukai?

Avatar photo
76
×

Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai Masih Bebas Beredar di Kepri, Di Mana Ketegasan Bea Cukai?

Sebarkan artikel ini
Rokok Manchester tanpa pita cukai yang diduga masih beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.

TINTAJURNALISNEWS –Maraknya peredaran rokok merek Manchester yang tidak menggunakan pita cukai Indonesia kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan pantauan Tinta Jurnalis News di lapangan, berbagai varian rokok Manchester masih dijual secara terbuka di sejumlah warung, kios, hingga toko dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, merek Manchester bukanlah nama baru dalam daftar rokok yang pernah ditindak aparat. Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok Manchester yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Namun hingga kini, produk dengan merek yang sama masih mudah ditemukan di pasaran.

Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye pemberantasan rokok ilegal, peredaran rokok tanpa pita cukai masih terlihat di sejumlah wilayah Kepulauan Riau. Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional, Kepri seharusnya memiliki sistem pengawasan yang mampu menekan masuk dan beredarnya barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Kepulauan Riau. Masyarakat berharap upaya penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga mampu mengungkap jalur distribusi hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku.

Rokok Manchester tanpa pita cukai yang diduga masih beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.

Masyarakat menilai, penindakan yang dilakukan aparat akan lebih efektif apabila disertai pengungkapan jaringan distribusi, pemasok, maupun pihak yang diduga mengendalikan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memberikan efek jera dan memutus mata rantai distribusi.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah konkret yang telah dilakukan untuk menekan masih ditemukannya rokok Manchester tanpa pita cukai di pasaran.

Publik juga berharap dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan apabila peredaran rokok tanpa pita cukai masih berlangsung di berbagai wilayah Kepulauan Riau. Transparansi, konsistensi penegakan hukum, serta pengungkapan jaringan distribusi dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, Tinta Jurnalis News masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau guna memperoleh penjelasan resmi terkait masih ditemukannya peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kepulauan Riau. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.