TINTAJURNALISNEWS —Perbedaan hasil pemeriksaan tempat permainan elektronik (gelper) di wilayah Kepulauan Riau dengan penindakan Bareskrim Polri di Batam memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebelumnya, sejumlah pemeriksaan oleh jajaran kepolisian daerah disebut tidak menemukan unsur perjudian. Namun, ketika Bareskrim Polri turun langsung, penindakan terhadap dugaan perjudian kasino di salah satu tempat hiburan Batam justru berujung pada pengamanan ratusan orang.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai siapa yang diamankan, melainkan mengapa hasil pemeriksaan sebelumnya dan penindakan Bareskrim bisa berbeda?

Dalam pemberitaan pemeriksaan gelper di Batam pada 13 Mei 2023, Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Barelang disebut melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi. Hasil yang disampaikan saat itu menyatakan perizinan usaha tersedia dan tidak ditemukan unsur perjudian dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan gelper di Tanjungpinang pada 20 Oktober 2025 juga diberitakan tidak menemukan aktivitas perjudian. Polisi menyebut mekanisme permainan menggunakan poin yang ditukarkan dengan barang, bukan uang.
Di Batam, razia Gelper Superstar 21 pada 14 Juli 2026 pun diberitakan tidak membuktikan dugaan perjudian dan peredaran minuman keras yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Namun, hasil pemeriksaan pada waktu tertentu tentu tidak otomatis menjawab apakah seluruh tempat permainan di wilayah tersebut selalu bebas dari pelanggaran. Perubahan mekanisme permainan, lokasi, pengelola, maupun adanya informasi baru tetap perlu diperiksa secara terpisah.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, penindakan tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang pada 15 Agustus 2026 menyasar 9 Stage Lounge & Bar di kawasan Nagoya, Batam. Dalam pemberitaan, lokasi tersebut disebut terkait dugaan perjudian kasino.
Sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara 105 mesin permainan disebut disita. Polisi juga menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum penindakan.
Pada 16 Agustus 2026, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin turut menyampaikan hasil penindakan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia juga memperingatkan pengelola gelper agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar hukum.
Perlu ditegaskan, pengamanan 197 orang bukan berarti seluruhnya telah terbukti melakukan tindak pidana. Status dan peran masing-masing orang masih harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Perbedaan hasil pemeriksaan ini menjadi alasan yang wajar bagi publik untuk meminta penjelasan lebih terbuka dari pihak terkait.
Apakah pemeriksaan sebelumnya memang dilakukan terhadap lokasi dan mekanisme permainan yang sama? Apakah terdapat perubahan aktivitas setelah pemeriksaan? Atau, apakah penindakan Bareskrim didasarkan pada informasi dan bukti baru yang sebelumnya belum ditemukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak mendapat kesan bahwa penegakan hukum berjalan berbeda-beda tergantung siapa yang turun melakukan pemeriksaan.
Jika suatu tempat usaha memang tidak ditemukan unsur perjudian saat diperiksa, hasil pemeriksaan itu perlu dijelaskan secara terang. Sebaliknya, jika kemudian ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui apa yang berubah, apa yang ditemukan, dan bagaimana tindak lanjut hukumnya.

Penindakan terhadap dugaan perjudian tentu perlu didukung apabila dilakukan sesuai hukum. Namun, transparansi juga penting agar masyarakat memahami prosesnya secara utuh.
Jangan sampai publik hanya mendengar bahwa sebelumnya “tidak ada judi”, lalu beberapa waktu kemudian mendengar ratusan orang diamankan, tanpa penjelasan yang memadai mengenai perbedaan temuan tersebut.
Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan jajaran kepolisian setempat perlu memberikan penjelasan yang jelas dan terukur mengenai hasil pemeriksaan gelper sebelumnya serta dasar penindakan terbaru. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya terlihat tegas, tetapi juga konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga penelusuran ini, belum ditemukan keterangan resmi yang secara rinci menjelaskan apakah perbedaan hasil pemeriksaan tersebut disebabkan oleh lokasi, mekanisme permainan, perubahan aktivitas, atau adanya temuan baru.
Publik tentu berharap, penindakan terhadap dugaan perjudian tidak berhenti pada pengamanan dan penyitaan, tetapi juga diikuti penjelasan yang terang mengenai proses hukum serta pihak-pihak yang benar-benar terbukti terlibat.
















