Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Gerebek Satu Gelper, Batam hingga Tanjungpinang Mendadak Tutup: Kalau Bukan Judi, Mengapa Ciut?

Avatar photo
59
×

Bareskrim Gerebek Satu Gelper, Batam hingga Tanjungpinang Mendadak Tutup: Kalau Bukan Judi, Mengapa Ciut?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi arena gelper di Batam yang menjadi sorotan usai penindakan Bareskrim Polri.

TINTAJURNALISNEWS —Penindakan Bareskrim Polri terhadap salah satu arena gelanggang permainan (gelper) di Batam kembali memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Bukan hanya soal lokasi yang ditindak, tetapi juga karena setelah operasi tersebut sejumlah arena permainan di Batam dilaporkan menghentikan aktivitasnya.

Sebelumnya, keberadaan gelper di Batam maupun Tanjungpinang telah lama menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Dalam sejumlah pemeriksaan sebelumnya, kepolisian pernah menyampaikan bahwa tidak ditemukan unsur perjudian pada gelper yang diperiksa. Gelper pada dasarnya dapat beroperasi sepanjang memiliki izin dan tidak menjalankan aktivitas yang memenuhi unsur perjudian.

Ilustrasi arena gelper di Batam yang menjadi sorotan usai penindakan Bareskrim Polri.

Namun, situasi berubah setelah tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan penindakan di kawasan Nagoya, Batam, pada 15 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita sejumlah mesin permainan serta uang tunai. Lokasi yang ditindak disebut diduga menjalankan aktivitas perjudian berkedok permainan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Tak berhenti di situ, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin kemudian memberikan peringatan keras kepada pengelola gelper dan tempat hiburan di Batam agar tidak menjalankan kegiatan yang melanggar hukum. Pernyataan tersebut sekaligus membuka kemungkinan adanya penindakan terhadap lokasi lainnya apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah kondisi setelah operasi tersebut. Sejumlah gelper di Batam dilaporkan tutup dan tidak beroperasi seperti biasanya. Arena yang sebelumnya ramai mendadak sepi. Kondisi ini memang belum dapat dijadikan bukti bahwa gelper-gelper tersebut melakukan perjudian, tetapi waktu penutupan yang berdekatan dengan operasi Bareskrim tentu menimbulkan pertanyaan.

Ilustrasi arena gelper di Batam yang menjadi sorotan usai penindakan Bareskrim Polri.

Kalau memang gelper selama ini tidak terindikasi perjudian, mengapa setelah satu lokasi digerebek Bareskrim sejumlah arena lainnya justru ikut ciut? Apakah para pengelola sekadar melakukan evaluasi, menghentikan operasional sementara, atau khawatir menjadi sasaran pemeriksaan berikutnya? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus datang dari pihak pengelola maupun aparat yang berwenang.

Sorotan pun patut melebar hingga Tanjungpinang. Bukan berarti gelper di Tanjungpinang dapat dianggap melakukan pelanggaran, melainkan karena masyarakat tentu ingin mengetahui apakah pola pengawasan dan pemeriksaan terhadap arena permainan di wilayah Kepulauan Riau dilakukan dengan standar yang sama.

Apalagi terdapat pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan sebelumnya yang menyatakan tidak ditemukan unsur perjudian, sementara dalam penindakan terbaru Bareskrim justru menemukan dugaan aktivitas perjudian di sebuah lokasi permainan. Apa yang sebenarnya berbeda? Apakah mekanisme permainan berubah, terdapat transaksi tertentu, atau ada praktik yang sebelumnya belum terungkap?

Ilustrasi arena gelper di Batam yang menjadi sorotan usai penindakan Bareskrim Polri.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memberikan batas yang jelas antara gelper legal dengan aktivitas perjudian berkedok gelper. Sebab memiliki izin usaha tidak otomatis membuat setiap aktivitas di dalamnya bebas dari persoalan hukum. Sebaliknya, tutupnya sebuah gelper juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa tempat tersebut melakukan perjudian.

Karena itu, publik tidak membutuhkan sekadar razia atau peringatan, tetapi juga penjelasan yang terang dan konsisten. Jika memang gelper di Batam dan Tanjungpinang menjalankan usaha secara legal, jelaskan mekanisme serta batasannya. Namun jika ditemukan pelanggaran, tindak secara tegas sesuai hukum. Sebab pertanyaan yang kini menggantung bukan hanya soal siapa yang digerebek, tetapi mengapa setelah Bareskrim turun tangan, gelper lain ikut mendadak ciut?