TINTAJURNALISNEWS —Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Bekas pengerukan, lubang galian dan perubahan kontur lahan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan serta pihak yang mengelolanya.
Sejumlah lokasi yang disebut perlu mendapat perhatian antara lain Kampung Banjar, Galang Batang, Korindo, Kawal dan Malang Rapat. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi langsung dari instansi berwenang sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Sorotan ini semakin menarik perhatian setelah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Batam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah dugaan aktivitas serupa di Bintan juga akan diperiksa secara menyeluruh.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak turun melakukan verifikasi terkait status perizinan kegiatan pertambangan di lokasi yang menjadi sorotan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas, pemegang izin serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga diminta memeriksa kondisi lahan dan lingkungan di kawasan tersebut. Bekas galian dan perubahan kontur tanah perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, termasuk kemungkinan adanya kewajiban pemulihan apabila ditemukan pelanggaran.
Pertanyaan publik kini mengarah pada hal mendasar: jika kegiatan tersebut legal, siapa pemegang izinnya dan apakah aktivitasnya sesuai aturan? Jika ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab? Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya berdasarkan pemeriksaan dan data resmi.

Apabila ditemukan pelanggaran, penelusuran diharapkan tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat. Sepanjang terdapat bukti yang cukup, pihak yang mengelola, memberikan modal, mengangkut, membeli maupun menampung hasil tambang dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jejak pengerukan dapat bertahan lebih lama daripada aktivitas tambangnya. Kini masyarakat menunggu langkah konkret Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi lokasi-lokasi yang menjadi sorotan di Bintan dan memberikan kepastian apakah aktivitas tersebut legal atau terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
















