Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Yuwanky Ditangkap Bareskrim di Soetta Usai Tiba dari Singapura

Avatar photo
98
×

Yuwanky Ditangkap Bareskrim di Soetta Usai Tiba dari Singapura

Sebarkan artikel ini
Yuwanky diamankan aparat Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura

TINTAJURNALISNEWSDirektorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanky yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia dari Singapura.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Yuwanky diamankan sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. “DPO Yuwanky telah ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Eko kepada wartawan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Eko, penangkapan dilakukan setelah Yuwanky tiba dari Singapura. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan surat DPO atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Yuwanky disebut merupakan pemilik tempat hiburan malam Planet Batam.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Planet Batam yang sedang ditangani penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dengan diamankannya Yuwanky, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan hukum yang sedang berjalan.

Adapun seluruh dugaan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan maupun peran Yuwanky harus mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.