Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Indonesia Berdaulat Penuh di Ruang Udara Kepri-Natuna

Avatar photo
184
×

Indonesia Berdaulat Penuh di Ruang Udara Kepri-Natuna

Sebarkan artikel ini
Indonesia menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC).

TINTAJURNALISNEWS —Jumat, 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB menjadi catatan sejarah penting bagi kedaulatan Indonesia di sektor udara. Untuk pertama kalinya, pengelolaan dan pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau, termasuk Tanjungpinang dan Natuna, resmi dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Indonesia.

Pengalihan pengelolaan FIR tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (24/3/2024), setelah Indonesia dan Singapura menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang batas ruang udara atau re-alignment FIR.

Dengan pengambilalihan ini, Indonesia kini memiliki kewenangan penuh dalam mengatur lalu lintas udara di wilayah tersebut. Penyesuaian FIR ini menambah luas wilayah FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga total wilayah FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah sekitar 9,5 persen dari sebelumnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Pesawat yang melintas di wilayah pengaturan ulang FIR ini kini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan langsung dari Indonesia,” ujar Budi Karya Sumadi.

Sebelumnya, penerbangan domestik seperti rute Jakarta menuju Natuna harus berkoordinasi dengan layanan navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki wilayah Kepulauan Riau. Begitu juga penerbangan internasional seperti Hong Kong menuju Jakarta, saat melintas di atas Natuna harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan Singapura sebelum dilayani Indonesia.

Namun setelah pengaturan ulang FIR berlaku, seluruh layanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut akan langsung ditangani oleh AirNav Indonesia tanpa melalui Singapura.

Sejarah panjang pengelolaan FIR di wilayah udara Indonesia bagian barat bermula sejak tahun 1946. Saat itu, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO menilai Indonesia yang baru merdeka belum memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai untuk mengelola lalu lintas udara.

Karena alasan tersebut, pengelolaan ruang udara sektor A, B, dan C yang mencakup sebagian wilayah Kepulauan Riau, Tanjungpinang, hingga Natuna kemudian diberikan kepada Singapura.

Dalam aturan Kementerian Perhubungan, FIR merupakan wilayah udara dengan batas tertentu yang menyediakan pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) bagi keselamatan penerbangan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pengelolaan FIR oleh Indonesia atas wilayah Kepri dan Natuna telah disepakati ICAO pada 15 Desember 2023.

Sebelumnya, Singapura mengatur lalu lintas udara di wilayah tersebut mulai dari ketinggian nol hingga 37.000 kaki. Setelah pengalihan ini, Indonesia memiliki kendali untuk memastikan pengelolaan ruang udara berjalan aman, efektif, sesuai kepentingan nasional, serta memenuhi standar penerbangan sipil internasional.

Perjanjian pengaturan ulang ruang udara Indonesia dan Singapura sebelumnya ditandatangani di Bintan pada 25 Januari 2022. Saat itu, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menjadi saksi kesepakatan yang ditandatangani Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura.

Kesepakatan tersebut kemudian diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni menyebut pengambilalihan FIR memberikan dampak positif bagi Indonesia. Salah satunya, penerbangan yang melintasi Kepulauan Riau dan Natuna tidak lagi perlu mengurus diplomatic clearance, security clearance, maupun flight approval dari otoritas Singapura.

Selain memperkuat kedaulatan udara, Indonesia juga akan mendapatkan tambahan penerimaan negara dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan.

Potensi penerimaan negara bukan pajak dari pengelolaan FIR tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp320 miliar setiap tahunnya.

Mulai 21 Maret 2024, pungutan layanan navigasi rute udara atau Route Air Navigation Services (RANS) Charges di area ruang udara sektor A dan B dengan ketinggian 0 hingga 37.000 kaki mulai diberlakukan sesuai kesepakatan kedua negara.

Indonesia juga menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Personel tersebut bertugas selama 24 jam untuk memantau pergerakan pesawat antara Indonesia dan Singapura.

Pengambilalihan FIR ini menjadi simbol berakhirnya pengelolaan ruang udara Indonesia oleh negara lain selama 78 tahun dan menjadi langkah besar bagi Indonesia dalam memperkuat kedaulatan udara nasional.