Akhirnya, Persoalan Lahan Kavling Acai Bermuara di Pengadilan, Fauji: Pihaknya Tetap Membuka Pintu Mediasi

Detik Detik suhariyadi alias Acai bersama kuasa hukum Fauji Salim SH, MH and partners di pengadilan negeri kelas IA Tanjungpinang

TintaJurnalisNews -Persoalan Lahan Kavling suhariyadi alias Acai, akhirnya bermuara di pengadilan negeri kelas IA Tanjungpinang.

Lewat penasehat hukumnya (PH) Fauji Salim SH, MH and partners melayangkan gugatan perdata dan terdaftar perkara nomor 27 dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Sailendra SH sebagai ketua majelis hakim.

Tidak lama setelah memasuki ruang sidang keduabelah pihak diminta untuk menunjukkan kartu identitas masing-masing, Rabu (29/5).

Dari pihak tergugat tampak hadir Kamali Labosa kepala desa pengudang sebagai tergugat 1 dan Iwan Kadli sebagai tergugat 2 dan Ahmad fidyani mewakili Saparudin selaku tergugat 3.

Berikut layangan gugatan Acai kepada para igak melalui PHnya, Yang Bertandatangan Dibawah ini:

FAUJI SALIM, SH., MH. AHMAD MUSTAQIM, SH., MH., CPL, CLE, ANDHIKA RACMAT, SH. Dan EEN SAPUTRO, SH Adalah Advokat/Penasehat Hukum & Corporate Legal Consultant Pada Kantor Hukum FS & PARTNERS, Alamat : Jl. Aisyah Sulaiman Dompak, RT 05 RW 11 Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Berdaskan SURAT KUASA KHUSUS No: 015/SK.KH/F.S/V/2024 – Tpg Tanggal 01 Mei 2024, yang dalam Hal ini bertindak untuk dan atas nama :

1. Nama : JO SUN HUAT

TTL : Sumpat, 01-07-1948

Pekerjaan : Buruh Harian Lepas

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jl. Beringin Sialang Barat, Rt/Rw 004/004, Kel/Desa Berakit, Kec Teluk Sebong, Kab Bintan, Kepulauan Riau.

Nomor KTP : 2101100107480024

Selanjutnnya disebut sebagai: PENGGUGAT I

2. Nama : SUHARIYADI/ACAI

TTL : Berakit, 18-09-1983

Pekerjaan : Petani/Perkebun

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jl. Beringin Sialang Barat, Rt/Rw 008/004, Kel/Desa Berakit, Kec Teluk Sebong, Kab Bintan, Kepulauan Riau.

Nomor KTP : 2101101809830003

Selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT II

Dalam hal ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada:

1. Negara RI c.q. Pemerintah RI c.q. Mentri Dalam Negeri RI c.q. Gubernur Kepulauan Riau c.q. Bupati Bintan c.q. Camat Teluk Sebong c.q. Kepala Desa Pengudang. Beralamat di Jln, Sumpat RT/RW 002/003, Desa Pengudang, Kec Teluk Sebong, Kab Bintang, Kepulauan Riau.

Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT I

2. Nama : IWAN KADLY

Pekerjaan : Wiraswata

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jln. Hamidi, Rt/Rw 005/003, Desa Pengudang, Kec Teluk Sebong, Kab Bintan, Kepulauan Riau.

Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT II

3. Nama : SAPARUDIN

Umur : 53 Tahun

Pekerjaan : Buruh harian Lepas

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jl. Hamidi, Gg. Teratai, Rt/Rw 007/003, Desa Pengudang, Kec Teluk Sebong, Kab Bintan. Kepulauan Riau.

Selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT III

4. Nama : MUSTAKIM

Jenis Kelamin : Laki-laki

Umur : 30 Tahun

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jln. Hamidi, Rt/Rw 006/003, Desa Pengudang, Kec Teluk Sebong, Kab Bintang, Kepulauan Riau.

Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I

5. Nama : MIRA ASFARINA

Jenis Kelamin : Perempuan

Umur : 27 Tahun

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jln. Hamidi, Rt/Rw 006/003, Desa Pengudang, Kec Teluk Sebong, Kab Bintang, Kepulauan Riau.

Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II

Adapun duduk perkara adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat 1 dan II adalah Warga Negara Indonesia, dan bertempat tinggal di Desa Pengudang, Kec. Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Prov. Kepulauan Riau, yang secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama telah Menguasai, Memiliki dan/atau Menempati, tanah negara yang terletak di Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Prov. Kepulauan Riau;

2. Bahwa pada tahun 1965 Tjoe Sun Lin Menguasai Tanah Negara Dengan Luas ± 10 Hektar kemudian membagi-bagikan kepada anak-anaknya pada tahun 1989 salah satunya adalah Penggugat I dan II sebagai Cucu dengan Luas ± 4 Hektar, bahwa Penggugat II adalah anak dari Penggugat I dan atau Cucu dari Tjoe Sun Lin, bahwa pada tahun 1989 Penggugat I dan II secara bersama-sama meneruskan dan/atau menguasai tanah pemberian Tjo Sun Lin yang terletak di Desa Berakit, yang kemudian terjadinya Pemekaran Desa baru yaitu dengan nama Desa Pengudang yang sekarang lahan dan/atau bangunan rumah tersebut berada, sesuai dengan ketentuan UUPA No 05 Tahun 1960, Pasal 20 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

3. Bahwa tanah yang dikuasai penggugat I dan penggugat II dengan luas ± 4 Hektar, dari tahun 1989 sampai saat ini dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan : Lahan Terbuka Hijau/Belukar, Sebelah Timur berbatasan dengan : Lahan Terbuka Hijau/Belukar, Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lahan Terbuka Hijau/Belukar, sebelah Barat berbatasan dengan : Lahan Terbuka Hijau/Belukar

4. Bahwa kemudian pada tahun 1993/1994 masuknya PT.BMW untuk melakukan ganti rugi lahan kepada Penggugat I, setelah dilakukannya ganti rugi, Pihak PT.BMW masih memberikan toleransi kepada penggugat I dan II untuk menempati lahan yang sudah diganti rugi sebelum adanya pembangunan yang dilakukan oleh PT.BMW, yang sampai saat ini masih di tempati dan/atau dikuasi oleh penggugat I dan II dan masih di manfaatkan dan dikelola dengan baik lahan tersebut;

5. Bahwa pada Tahun 2018 penggugat I dan II mendapatkan informasi bahwa PT.BMW tidak akan Memperbaharui atau memperpanjang Sertifikat HGB dan akan melepaskan lahan seluas ± 100 Hektar, termasuk lahan yang di tempati atau dikuasai oleh Penggugat I dan II dari Tahun 1989 s/d saat ini dengan luas ± 4 Hektar, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Jo PP Nomor 24 Tahun 1979 tentang pendaftaran tanah dan jo PP Nomor 18 Tahun 2021, maka Penggugat I dan II mendapatkan kembali Lahan yang pernah diganti rugi oleh PT. BMW karena sudah melepaskan Haknya dan/atau tidak lagi memperpanjang Sertifikat HGBnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3) dan (4) PP No 18 Tahun 2021 yang berbunyi:

Ayat (3) Hapusnya HGB diatas Tanah Hak Pengelolaan, mengakibatkan tanahnya kembali kedalam Penguasaan pemegang Hak Pengelolaan;

Ayat (4) Hapusnya HGB diatas Tanah Hak Milik, mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Milik

6. Bahwa kemudian Pemerintah Desa Pengudang Membuat Kebijakan Sepihak pada tahun 2018 setelah PT.BMW melepaskan Haknya yaitu setiap orang hanya bisa memiliki 1 (satu) kavling dan yang berhak mendapatkan kavling hanya orang-orang yang memiliki KTP dan KK Desa Pengudang, sedangkan Penggugat I dan II, KTP nya mengikuti Administrasi Desa Berakit, Sehingga Penggugat I dan II yang tadinya memiliki lahan dengan luas ± 4 Hektar dari tahun 1989 hanya mendapatkan masing-masing ± 900 m2 dari lahan ± 4 Hektar dan tidak ada ganti rugi lahan milik penggugat I dan II yang diambil oleh Pemerintah Desa Pengudang dengan luas ± 3,8 hektar;

7. Bahwa kemudian Pemerintah Desa Pengudang membentuk Tim 9 dari Desa Pengudang untuk melakukan pengukuran lahan yang dilepaskan oleh PT. BMW dengan luas ±100 Hektar dan setiap orang hanya boleh mendapatkan 1 (satu) kavling dengan luas masing-masing ± 900 m2 termasuk Penggugat I dan II tidak boleh lebih dari I (satu) kavling;

8. Bahwa setelah Tim 9 melakukan Pengukuran kemudian mereka menyerahkan Data Kepada Iwan kadly/Tergugat II (Ketua BPD) untuk membuat Pemetaan Kavling dengan Nomor dan nama setiap orang yang sudah melakukan undian, kecuali penggugat I dan II yang tidak mengikuti undian, langsung dari Desa memberikan nomor kavling kepada Penggugat I (A319) dan Penggugat II (A286) ditempat atau lahan yang mereka kuasai dari tahun 1989 sampai dengan saat ini dengan luas masing-masing ± 900 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Penggugat I (JO SUN HUAT) Nomor kavling A319 dengan luas ± 900 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan : Lahan Terbuka Hijau, Sebelah Timur berbatasan dengan : Anto Irawan, Sebelah Selatan berbatasan dengan : Suhariyadi/Acai, Sebelah Barat berbatasan dengan : Saparuudin

Penggugat II (SUHARIYADI/ACAI) nomor kavling A286 dengan luas ± 900 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:  Sebelah Utara berbatasan dengan : Jo Sun Huat, Sebelah Timur berbatasan dengan : Acin, Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan

Menurut Fauji Salim, pihaknya tetap membuka pintu mediasi. Intinya pihaknya menginginkan lahan seluas 4 ha kembali kepada kliennya.

Boy Sailendra juga menunjuk hakim M.ikhsan sebagai hakim mediasi untuk gugatan Acai tersebut. Namun hasil mediasi belum bisa disepakati berhubung para pihak yang terlibat Bu tidak hadir. sang hakim mediasi meminta sepekan kedepan para pihak bisa datang seluruhnya agar mediasi bisa dilaksanakan.

(LM)