Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Gugatan Sengketa Tanah Haldy Chan Kandas di PT Kepri, Putusan PN Tanjungpinang Dibatalkan

Avatar photo
51
×

Gugatan Sengketa Tanah Haldy Chan Kandas di PT Kepri, Putusan PN Tanjungpinang Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
PT Kepri membatalkan putusan PN Tanjungpinang dalam perkara sengketa tanah Haldy Chan.

TINTAJURNALISNEWS —Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Haldy Chan dan Ani.

Pembatalan tersebut berdasarkan Putusan PT Kepri Nomor 50/PDT/2026/PT TPG. Perkara itu diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada 13 Agustus 2026 dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 20 Agustus 2026.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Kepri menerima permohonan banding yang diajukan pihak yang sebelumnya berstatus sebagai Tergugat. Putusan PN Tanjungpinang yang menjadi objek banding kemudian dibatalkan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

PT Kepri tidak memeriksa pokok sengketa tanah tersebut lebih lanjut. Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Haldy Chan memiliki persoalan formil karena dinilai kurang pihak atau error in persona.

Salah satu pertimbangan yang dicantumkan dalam putusan adalah tidak ditariknya Safdian Oktarina sebagai pihak dalam perkara. Berdasarkan uraian putusan, Safdian disebut sebagai penerima kuasa dari Go A Soi dalam proses pengalihan tanah yang kemudian menjadi bagian dari sengketa.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan status objek tanah yang menurut putusan belum bersertifikat. Dalam kondisi tersebut, Majelis Hakim merujuk pada kaidah hukum dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung mengenai pihak yang melakukan pengalihan hak atau penjual dalam perkara yang berkaitan dengan objek tanah.

Dalam perkara tersebut, Haldy Chan mendalilkan memperoleh tanah sekitar 2.500 meter persegi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi.

Perolehan tersebut, sebagaimana tercantum dalam putusan, dilakukan dari Safdian Oktarina berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 13 tanggal 12 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muslim, S.H., di Tanjungpinang.

PT Kepri juga mempertimbangkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Februari 2009 tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak. Dalam akta tersebut disebutkan adanya surat kuasa dari Go A Soi kepada Safdian Oktarina tertanggal 2 Agustus 2004.

Selain Safdian Oktarina, Majelis Hakim mempertimbangkan kedudukan Notaris Elizabet Ida Ayu Suselo Angesti, S.H. Hal ini berkaitan dengan dalil pihak tergugat yang menyatakan Go A Soi telah meninggal dunia sebelum pemberian kuasa menjual kepada Safdian Oktarina.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan perlu tidaknya pemeriksaan terhadap proses verifikasi pemberi dan penerima kuasa dalam pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Air Raja dinilai tidak perlu ditarik kembali sebagai pihak karena telah berkedudukan sebagai Turut Tergugat. Leo Atu juga dinilai tidak perlu ditarik karena tanah yang dibeli Haldy Chan dari pihak tersebut bukan bagian dari objek sengketa dalam perkara.

PT Kepri membatalkan putusan PN Tanjungpinang dalam perkara sengketa tanah Haldy Chan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PT Kepri menyatakan eksepsi pihak tergugat mengenai gugatan kurang pihak beralasan hukum dan dapat diterima.

Akibatnya, gugatan Haldy Chan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Putusan ini merupakan putusan mengenai aspek formil gugatan dan bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan.

PT Kepri juga menyatakan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat tidak dapat diterima karena gugatan konvensi terlebih dahulu dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, Putusan PN Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg tanggal 18 Juni 2026 dinyatakan batal.

Dalam amar putusan, Haldy Chan dihukum membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp150.000.

Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim PT Kepri yang terdiri atas Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, serta Bagus Irawan, S.H., M.H. dan Dahlia Panjaitan, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Putusan PT Kepri tersebut menunjukkan adanya perbedaan pertimbangan hukum dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam tingkat banding, Majelis Hakim menilai alasan banding pihak tergugat beralasan hukum, sedangkan alasan Haldy Chan untuk mempertahankan putusan tingkat pertama dinilai tidak beralasan hukum.

Dengan demikian, berdasarkan putusan yang telah dibacakan tersebut, perkara gugatan Haldy Chan pada tingkat banding berakhir dengan putusan tidak dapat diterima karena persoalan formil gugatan, bukan dengan pemeriksaan mengenai pokok kepemilikan tanah.