Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Haldy Chan dan Ani.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Haldy Chan dan Ani.