TINTAJURNALISNEWS —Persoalan dugaan jual beli tanah yang disebut melibatkan sejumlah pihak di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya klaim mengenai kepemilikan dan transaksi atas sebidang tanah yang sebelumnya disebut berada dalam penguasaan atau kepemilikan pihak lain. Dalam narasi yang disampaikan kelompok tani, muncul nama TK alias Tedeus Krisot, yang akrab disapa “Si Om”, serta seorang perempuan berinisial Br. Siahaan yang disebut-sebut berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Namun, hingga kini tudingan mengenai adanya praktik mafia tanah maupun dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah masih merupakan klaim dan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum.

Persoalan berawal dari adanya keberatan terkait lahan yang disebut sebelumnya dimiliki atau dikuasai oleh seseorang bernama Dindan. Dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain, termasuk kepada seorang perempuan bermarga Sirait yang disebut berdomisili di Rantauprapat, Sumatera Utara.
Pihak yang mewakili kelompok tani mempertanyakan dasar kepemilikan serta asal-usul dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Menurut pihak kelompok tani, pembeli seharusnya memastikan terlebih dahulu siapa pemilik sah tanah dan kepada siapa transaksi jual beli dilakukan. Termasuk memastikan keberadaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), alas hak, batas bidang tanah serta riwayat kepemilikannya.
“Kalau memang membeli tanah, kami mempertanyakan tanah itu dibeli dari siapa? Tunjukkan orangnya. Mari kita sama-sama melakukan pengecekan ke Kantor Penghulu Pasir Limau Kapas dan memastikan keaslian surat atau SKGR yang digunakan,” demikian pernyataan pihak yang mengaku mendapat kuasa dari kelompok tani.
Pihak tersebut juga meminta agar persoalan tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui problem solving atau mediasi terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah hukum.

Dalam sengketa pertanahan, kejelasan alas hak menjadi salah satu hal penting untuk memastikan siapa pihak yang memiliki dasar hukum atas suatu bidang tanah.
Pengecekan dokumen, riwayat tanah, batas bidang serta status administrasi perlu dilakukan melalui instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Kelompok tani juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi tanah hanya berdasarkan dokumen yang belum diverifikasi.
Keaslian dokumen pertanahan, identitas penjual, status tanah, batas-batas bidang, serta riwayat peralihan hak perlu dipastikan sebelum transaksi dilakukan.
Selain itu, transaksi jual beli tanah semestinya dilakukan melalui prosedur resmi dan melibatkan pejabat yang berwenang agar memberikan kepastian hukum bagi pihak penjual maupun pembeli.

Pihak yang mengaku sebagai kuasa kelompok tani menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian melalui musyawarah.
“Saya Pak Tukino selaku yang dikuasakan oleh kelompok tani Pasir Limau Kapas mengimbau kepada pihak pembeli agar persoalan ini segera diselesaikan. Kalau tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar para pihak dapat duduk bersama untuk membicarakan persoalan lahan tersebut.
Mediasi, menurutnya, dapat melibatkan unsur masyarakat dan aparat kewilayahan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dengan tujuan mencari titik terang atas asal-usul lahan serta dokumen yang digunakan dalam transaksi.
“Kapan kita bisa duduk bersama dan melakukan problem solving untuk membicarakan lahan yang disebut dijual kepada Br. Sirait di Rantauprapat? Kalau perlu kita mediasi bersama,” katanya.

Istilah “mafia tanah” memiliki konsekuensi serius. Karena itu, tudingan terhadap seseorang tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti dan proses pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Apabila terdapat dugaan pemalsuan surat, penyerobotan tanah, penggunaan dokumen palsu, atau tindakan melawan hukum lainnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum dengan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum maupun instansi pertanahan terkait.
Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan apabila tudingan yang disampaikan tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, Tinta Jurnalis News belum memperoleh keterangan resmi dari TK alias Tedeus Krisot maupun Br. Siahaan dan Br. Sirait terkait tudingan tersebut.
TJN membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Sumber: Tim – Editor: TJN















