Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
PEMERINTAHANPertahanan

Isu Klaim Lahan di Kijang, Kelurahan Tegaskan Surat Tanah Tak Teregister dan Sarankan ke BPN

Avatar photo
756
×

Isu Klaim Lahan di Kijang, Kelurahan Tegaskan Surat Tanah Tak Teregister dan Sarankan ke BPN

Sebarkan artikel ini
Pesan yang beredar di Group Whatsapp

TINTAJURNALISNEWS —Isu klaim lahan oleh seorang pihak yang diduga berasal dari institusi pusat dan berbekal surat tanah yang tidak terdaftar, belakangan ramai diperbincangkan di sejumlah grup WhatsApp di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa pihak tersebut mendesak pemerintah setempat untuk mengakomodasi klaim atas lahan yang diinginkan.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, media ini menelusuri kebenaran isu dengan menanyakan langsung kepada salah satu sumber yang membagikan pesan di grup WhatsApp. Dari keterangan sumber, peristiwa klaim lahan tersebut terjadi di wilayah Kijang Kota, Kabupaten Bintan.

Untuk memastikan informasi, media ini kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kelurahan Kijang, Kabupaten Bintan, DN, pada Senin (9/2/2026) melalui sambungan telepon WhatsApp.

DN menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan klaim lahan merupakan ahli waris dari keluarga pensiunan PT Aneka Tambang. Menurutnya, ahli waris tersebut sempat meminta bantuan pihak kelurahan untuk menunjukkan lokasi lahan yang dimaksud, lantaran tidak mengetahui secara pasti letak tanah tersebut.

BACA JUGA:  HUT ke-78 Sumut, Pemprov Dorong “Satu Kolaborasi Sejuta Energi”: Bukan Sekadar Slogan, Tapi Kunci Percepatan Pembangunan!

“Waktu itu yang bersangkutan turun langsung ke Kijang. Kami di kelurahan juga belum mengetahui secara pasti posisi lahannya. Sudah kami coba telusuri, tapi belum menemukan data yang jelas. Karena itu, kami minta pihak ahli waris melakukan penelusuran sendiri, dan akhirnya lokasi lahan tersebut baru diketahui,” ujar DN.

Setelah lokasi lahan diketahui, pihak kelurahan melakukan pengecekan terhadap administrasi pertanahan yang ada. Namun, berdasarkan hasil penelusuran pada buku register kelurahan, surat tanah yang dijadikan dasar klaim tidak ditemukan dalam arsip maupun catatan resmi kelurahan.

“Karena dokumennya tidak terarsip dan tidak teregister di kelurahan, kami tidak berani mengambil langkah apa pun, apalagi hanya sebatas mengakomodir klaim tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sentot Faisal Resmi Emban Amanah Baru, Siap Perkuat Sinergi Kepri di Tingkat Pusat

Terkait kondisi fisik lahan, DN mengungkapkan bahwa berdasarkan surat yang dimiliki pihak ahli waris, luas tanah yang diklaim sekitar 20 x 20 meter. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan luas secara kasat mata.

“Dari ukuran 20 x 20 meter itu, diperkirakan sekitar tiga sampai lima meter sudah masuk ke lahan milik pihak lain yang saat ini telah memiliki sertifikat resmi,” ungkap DN.

Lebih lanjut, DN menyampaikan bahwa secara riwayat, keluarga ahli waris memang membeli lahan tersebut dari pihak lain dan memiliki kwitansi jual beli. Namun demikian, dokumen kepemilikan tersebut tidak tercatat secara administratif di kelurahan.

“Memang tanah itu dibeli oleh keluarga bersangkutan dari orang lain dan ada kwitansi jual belinya. Tapi secara administrasi, surat tersebut tidak terdaftar di kelurahan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Panggil Menko Pangan, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran

Atas kondisi tersebut, pihak Kelurahan Kijang menegaskan tidak memfasilitasi lebih lanjut klaim lahan dimaksud dan menyarankan agar ahli waris menempuh jalur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami persilakan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena di sana ada mekanisme pendaftaran tanah pertama atau sporadik. Itu jalur yang paling tepat dan sah,” ujar DN.

Pada kesempatan yang sama, DN juga mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kepemilikan tanah guna menghindari persoalan serupa di kemudian hari.

“Saya selalu mengingatkan warga supaya bukti kepemilikan tanah jelas, patok batas dipasang secara permanen dan dirawat, bahkan kalau perlu dipasang plang, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.