TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan keuangan negara dan menertibkan kawasan hutan. Pada Jumat, 10 April 2026, Kejaksaan Agung menggelar kegiatan penyerahan denda administratif serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa capaian ini merupakan sebuah kehormatan bagi pemerintah yang baru berjalan sekitar satu setengah tahun. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, total penyelamatan keuangan negara telah mencapai angka fantastis.
“Total uang tunai yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp31,3 triliun,” tegas Presiden.

Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar nominal, tetapi memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Dana tersebut dinilai mampu mendukung perbaikan sekitar 34.000 sekolah serta pembangunan hingga 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan, manfaatnya disebut dapat dirasakan oleh sekitar 2 juta rakyat Indonesia.
Dalam kegiatan itu, secara khusus juga dilakukan penyerahan uang kepada negara dengan total mencapai Rp11.420.104.815.858 atau sekitar Rp11,4 triliun.
Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas demi menjaga stabilitas nasional. Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan kekayaan alam Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan adalah anugerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan segelintir pihak,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga serius dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan.









