Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Rokok Ilegal Merek HD AO Kian Merajalela, Diduga Dimonopoli TS dan Diproduksi di Batam

Avatar photo
684
×

Rokok Ilegal Merek HD AO Kian Merajalela, Diduga Dimonopoli TS dan Diproduksi di Batam

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal

TINTAJURNALISNEWS —Peredaran rokok ilegal merek HD AO semakin meluas. Rokok ini tidak hanya membanjiri wilayah Kepulauan Riau (Kepri), tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain seperti Jambi, Pekanbaru, dan Padang.

Dugaan kuat mengarah kepada satu nama: TS, yang disebut-sebut sebagai pengendali tunggal peredaran rokok tersebut, dengan lokasi produksi yang diduga berada di Batam.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok HD AO sangat mudah ditemui, terutama di kios-kios pinggir jalan. Keberadaannya menyebar luas dan nyaris tanpa hambatan, menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang seberapa serius pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan aparat. Apakah tindakan mereka selama ini hanya sebatas formalitas? Pasalnya, meskipun razia kerap digelar, produk ilegal ini tetap beredar bebas.

Jika benar TS berada di balik monopoli dan produksi rokok HD AO, maka ini merupakan ujian serius terhadap integritas sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kepri. Publik menanti ketegasan aparat dalam membongkar dan menindak tegas jaringan yang telah merugikan negara dan masyarakat ini.

[Part I]

HUKUM & KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.