PT TINTA JURNALIS NEWS
Kode Etik Jurnalistik PT TINTA JURNALIS NEWS adalah landasan moral, profesional, dan hukum bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses produksi berita. Kode etik ini mengatur perilaku, sikap, serta tanggung jawab jurnalis dalam menghimpun, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik.
Kode etik ini wajib dipatuhi oleh seluruh personel PT TINTA JURNALIS NEWS tanpa pengecualian.
1. Integritas dan Independensi
1. Wartawan PT TINTA JURNALIS NEWS wajib bersikap independen, tidak memihak, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
2. Dilarang menerima suap, gratifikasi, atau bentuk imbalan lain yang dapat mempengaruhi pemberitaan.
3. Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.
4. Setiap keputusan redaksi harus berdasarkan kepentingan publik, bukan kepentingan politik, komersial, atau pribadi.
2. Kebenaran, Akurasi, dan Verifikasi
1. Setiap berita harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Informasi wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
3. Jika verifikasi belum dapat dilakukan, jurnalis wajib mencantumkan status informasi dalam proses konfirmasi.
4. Kesalahan dalam pemberitaan wajib dikoreksi secara jelas, terbuka, dan proporsional.
3. Keberimbangan dan Tidak Beritikad Buruk
1. Berita harus memuat pandangan dari semua pihak yang relevan.
2. Tidak boleh membuat berita secara sepihak, menyudutkan, atau menggiring opini tanpa dasar.
3. Dilarang membuat tuduhan tanpa bukti kuat.
4. Tidak boleh memuat konten yang bermaksud untuk merusak reputasi seseorang atau kelompok.
4. Larangan Plagiarisme
1. Mengutip informasi dari media lain wajib menyebutkan sumbernya.
2. Dilarang mengambil tulisan, foto, atau konten apa pun tanpa izin pemilik hak cipta.
3. Semua karya jurnalistik harus orisinal atau memiliki izin penggunaan.
5. Perlindungan Narasumber
1. Identitas narasumber dapat dirahasiakan sesuai permintaan atau pertimbangan keselamatan.
2. Wartawan dilarang menyuap narasumber atau memaksa narasumber memberikan pernyataan.
3. Anak di bawah umur dan korban kekerasan harus diberi perlindungan khusus, termasuk penyamaran identitas.
6. Penulisan Berita yang Etis
1. Judul berita harus menggambarkan isi secara akurat dan tidak menyesatkan.
2. Dilarang memuat konten yang mengandung unsur pornografi, kekerasan ekstrem, ujaran kebencian, atau diskriminasi.
3. Foto/video yang sensitif harus disamarkan atau diolah dengan etika.
4. Dilarang mempublikasikan isu SARA yang dapat memecah belah masyarakat.
7. Konflik Kepentingan
1. Wartawan tidak boleh meliput atau menulis berita yang berkaitan langsung dengan kepentingan pribadi atau keluarga.
2. Jurnalis wajib menolak tugas jika memiliki hubungan yang dapat mengganggu independensi.
3. Kolaborasi dengan pihak ketiga harus transparan dan tidak mempengaruhi objektivitas berita.
8. Hak Jawab dan Hak Koreksi
1. Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan klarifikasi.
2. PT TINTA JURNALIS NEWS wajib memuat Hak Jawab secara proporsional.
3. Hak Koreksi diterapkan untuk memperbaiki kesalahan fakta atau penulisan.
4. Hak Jawab dan Koreksi dipublikasikan tanpa memutarbalikkan fakta.
9. Etika dalam Pengumpulan Informasi
1. Wartawan dilarang memperoleh informasi melalui cara-cara ilegal seperti penyadapan, pencurian data, atau intimidasi.
2. Liputan investigasi boleh dilakukan dengan metode khusus, namun tetap dalam batas hukum dan etika.
3. Wawancara harus dilakukan dengan sopan, transparan, dan tanpa tekanan.
10. Konten Berbayar, Iklan, dan Sponsor
1. Konten sponsor atau advertorial harus diberi label khusus agar tidak menyesatkan.
2. Iklan tidak boleh mempengaruhi kebijakan redaksi dalam menentukan berita.
3. Jurnalis dilarang menulis berita untuk kepentingan pemasang iklan kecuali dalam rubrik khusus advertorial yang ditandai dengan jelas.
11. Anti-Diskriminasi
1. Dilarang memuat konten yang merendahkan suku, agama, ras, gender, golongan sosial, atau kelompok tertentu.
2. Bahasa yang digunakan harus sopan, tidak provokatif, dan tidak mengandung diskriminasi.
12. Tanggung Jawab Sosial Media
1. Berita harus memberikan manfaat bagi publik, bukan menciptakan keresahan.
2. Tidak mengunggah informasi yang dapat memicu konflik, hoaks, atau disinformasi.
3. PT TINTA JURNALIS NEWS berkomitmen menjaga ketenangan dan harmoni sosial melalui pemberitaan yang sehat.
13. Media Sosial dan Reputasi Perusahaan
1. Karyawan dan wartawan harus menjaga citra perusahaan dalam penggunaan media sosial.
2. Tidak boleh menyebarkan informasi internal yang bersifat rahasia.
3. Konten pribadi yang berpotensi merusak reputasi media harus dihindari.
14. Penegakan Kode Etik
1. Pelanggaran kode etik akan diproses melalui mekanisme internal redaksi.
2. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, penangguhan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
3. Pada kasus tertentu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan sebagai pedoman resmi PT TINTA JURNALIS NEWS dalam menjamin integritas, profesionalisme, dan kualitas pemberitaan.
Kode etik ini dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan perusahaan.


