Merasa Difitnah, Kepsek SMAN 1 Rambah Pertimbangkan Langkah Hukum atas Pemberitaan Sepihak

Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd & Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia Rokan Hulu, Rian Alfian

TINTAJURNALISNEWS -Kepala Sekolah SMAN 1 Rambah, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kisman S.Pd., M.Pd., menyatakan keberatannya atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut namanya dalam dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan tudingan tidak bermoral. Pemberitaan tersebut dinilainya telah mencemarkan nama baiknya serta melanggar asas-asas dasar dalam jurnalistik.

Dalam berita yang diterbitkan oleh media online News Update Times 21 pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 10.16 WIB, oknum wartawan menyebutkan adanya dugaan penyimpangan Dana BOS 2024 oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Rambah, serta desakan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik KKN di sekolah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kisman menegaskan bahwa penulisan berita tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur jurnalistik. “Tidak pernah ada konfirmasi kepada saya. Padahal, konfirmasi adalah bagian mendasar dari tugas jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan ke publik,” ujar Kisman saat diwawancarai sejumlah wartawan pada Sabtu (10/5/2025) sore.

Kisman yang juga memiliki latar belakang pendidikan jurnalistik saat kuliah menjelaskan bahwa wartawan seharusnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, seperti tidak mencantumkan identitas lengkap pelaku kejahatan sebelum ada keputusan hukum tetap, tidak menyebut korban dalam kasus kejahatan susila, serta tidak menyampaikan informasi yang bersifat memvonis tanpa dasar hukum.

“Wartawan wajib memeriksa sumber informasi, mengonfirmasi keakuratan data, dan tidak mencampurkan opini pribadi dalam berita. Bahkan dalam kasus ini, saya menduga narasumber yang dikutip memiliki motif pribadi. Kalau benar itu orang tua siswa, tunjukkan siapa yang dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kisman mengungkap bahwa ia sempat menerima pesan WhatsApp dari oknum wartawan tersebut yang bernada mengancam. “Ada tulisan seperti, ‘100 media sudah cukup mengungkap kasus ini Pak Kepsek’ dan ‘Jangan pikir klarifikasi dengan media lain kami diam.’ Tapi saya tidak menanggapi itu,” katanya.

PGRI Riau dan GWI Angkat Bicara;

Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd., turut bersuara. Mantan Rektor Universitas Pasir Pengaraian ini menilai bahwa judul berita yang menyebut dugaan tak bermoral dan penyimpangan BOS terkesan tendensius dan memvonis.

“Kebebasan pers bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain. Saya mendukung upaya hukum yang akan ditempuh oleh Kepala Sekolah. Wartawan yang menyebar fitnah harus bertanggung jawab secara hukum, baik melalui Dewan Pers maupun jalur pidana,” ujar Adolf saat dihubungi via seluler.

Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Rokan Hulu, Rian Alfian, menegaskan bahwa jurnalis dilarang membuat kesimpulan atau vonis bersalah sebelum ada keputusan hukum tetap. “Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Apalagi jika yang disampaikan belum melalui proses klarifikasi,” tuturnya.

LSM KOREK Siap Dampingi Proses Hukum;

Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau, Miswan, juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menyatakan siap mendampingi Kisman apabila melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke aparat penegak hukum.

“Wartawan memang memiliki perlindungan hukum melalui UU Pers, tetapi jika pemberitaan dibuat tanpa mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan mengandung unsur fitnah, maka dapat dijerat hukum pidana. Apalagi jika informasi disebarkan melalui media elektronik, maka dapat dikenakan Pasal 27A UU ITE,” jelas Miswan.

Menurutnya, LSM memiliki peran untuk membantu korban pencemaran nama baik dalam menyiapkan laporan, mengumpulkan bukti, serta memberikan pendampingan hukum. “Kami siap mengawal proses ini agar tidak ada lagi pihak yang merasa dilecehkan secara sepihak oleh pemberitaan yang tidak berimbang,” pungkasnya.

Sumber: AT