Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Rokan Hulu

Polsek Tambusai Ungkap Kasus Penggelapan Buah Sawit di PT. Torus Ganda, Seorang Karyawan Diamankan

Avatar photo
239
×

Polsek Tambusai Ungkap Kasus Penggelapan Buah Sawit di PT. Torus Ganda, Seorang Karyawan Diamankan

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Torus Ganda. Seorang karyawan perusahaan berinisial M (26)

TINTAJURNALISNEWS —Kepolisian Sektor Tambusai, jajaran Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Torus Ganda. Seorang karyawan perusahaan berinisial M (26) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di areal perkebunan Afdeling IX PT. Torus Ganda, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., melalui keterangan resmi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan yang menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan.

Pelapor yang merupakan Danton Security bersama saksi mendapati pelaku sedang melangsir buah sawit menggunakan becak motor. Saat diminta menunjukkan surat izin, pelaku tidak dapat memberikan dokumen apa pun yang sah.

BACA JUGA:  Merasa Difitnah, Kepsek SMAN 1 Rambah Pertimbangkan Langkah Hukum atas Pemberitaan Sepihak

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 61 tandan buah kelapa sawit, dengan estimasi berat ± 1.020 kg
  • 1 unit becak motor Viar warna merah tanpa nomor polisi
  • Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.856.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma, S.H., bersama tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Kapolsek Tambusai menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Patroli Raga, Dekatkan Diri dengan Masyarakat di Sekitar Pemda 

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tambusai,” tegas Kapolsek.

Seluruh rangkaian proses penangkapan dan penyelidikan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

 

(Humas Polres Rohul)