M.I.A (26)

TINTAJURNALISNEWS – Aksi kejahatan jalanan kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, Polda Riau. Seorang pria berinisial M.I.A (26) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya dibekuk di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, usai mencuri satu unit sepeda motor di Desa Tambusai Barat.
Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama SS (45), warga Desa Tambusai Barat, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat sedang bertransaksi di warung Brilink, Kamis (6/11/2025) siang.
“Korban memarkirkan motor di depan warung dan lupa mencabut kunci kontak. Begitu kembali, motornya sudah raib,” ungkap IPTU Kristian, Jumat (7/11/2025).
Mengetahui hal itu, korban bersama warga berusaha melakukan pencarian. Dari rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat jelas seseorang membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Revo Fit warna hitam lis hijau. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan segera melapor ke Polsek Tambusai.
Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Aipda Marta Kusuma, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di PT Perkebunan Nusantara IV Afdeling V Sosa, Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Bermodal informasi akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap M.I.A tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa yang baru saja kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku kami amankan di persembunyiannya di wilayah Sumatera Utara. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian berikut kuncinya turut diamankan,” terang Kapolsek.
Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M.I.A sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo. Pasal 486 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Tambusai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, pastikan kunci sudah dicabut,” tegas IPTU Kristian.

Humas Polres Rokan Hulu












