Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Rokan Hulu

Polsek Kepenuhan Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Pekanbaru, Satu Unit Honda Scoopy Diamankan

Avatar photo
28
×

Polsek Kepenuhan Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Pekanbaru, Satu Unit Honda Scoopy Diamankan

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Curanmor

TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, jajaran Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di wilayah Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Dua pelaku yang masing-masing berinisial SA (25) dan DR (24), keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru, berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Jumat malam (24/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H. bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat kerja cepat di lapangan, kedua pelaku berhasil diringkus di wilayah Desa Kepenuhan Jaya tanpa perlawanan.

“Pelaku SA berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sementara DR membantu dan mengantar saat beraksi,” terang Kapolsek Kepenuhan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya juga mengakui telah melakukan aksi serupa di wilayah Tenayan Raya dan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan total dua unit sepeda motor hasil curian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy, satu tas hitam bertuliskan Cadaw, satu kunci letter Y, dan satu buah tang yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek IPTU Refly Setiawan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan Curanmor di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berkat kerja cepat anggota dan dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi. Kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya,” tutup Kapolsek Kepenuhan.

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu

 

Example 120x600