Empat Pelaku Pencurian Sapi di Rohul Berhasil Ditangkap, Warga Berharap Keamanan Ditingkatkan

Foto Pelaku

TintaJurnalisNews –Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu berhasil menangkap empat pelaku pencurian hewan ternak sapi yang telah meresahkan warga di wilayah Rokan Hulu. Keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Kamis (24/10/2024).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Ipda Suwamra Jonrefli, S.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat koordinasi antara Polsek Rambah Samo dan Polsek Rambah Hilir.

“Unit Reskrim Polsek Rambah Samo bersama Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap empat terduga pelaku pencurian ternak sapi di lokasi berbeda,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Kamis (24/10/2024) dini hari, ketika seorang warga bernama YP alias Yudi melihat sebuah mobil bermuatan sapi melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumahnya. Yudi yang curiga, segera menghubungi pemilik ternak lainnya, Musta’udin.

Setelah dicek, sapi milik Musta’udin ternyata hilang dari kebunnya di kawasan Subari. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Rambah Samo.

Tindak lanjut dari laporan ini dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB. Bhabinkamtibmas Desa Karya Mulya, Bripka Sepriadi Chandra, mendapatkan informasi dari warga tentang sebuah mobil pick-up yang membawa tiga ekor sapi keluar dari desa tersebut.

Sepriadi segera bergerak dan berpapasan dengan mobil tersebut di tengah perjalanan. Ia langsung menghubungi Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Rambah Samo untuk melanjutkan pengejaran.

Meskipun sempat kehilangan jejak, petugas memperoleh identitas kendaraan dengan nomor polisi BM 9949 MI. Setelah dilakukan pelacakan, diketahui pemilik kendaraan berdomisili di Kecamatan Rambah Hilir.

Dalam koordinasi dengan Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes, SH, pihak kepolisian melanjutkan pengejaran. Akhirnya, dua pelaku berinisial RM alias Ceper dan SYD berhasil diamankan di Dusun Simpang D, Kecamatan Rambah Hilir.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dua orang lainnya. Polisi melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap RM di Desa Rambah Muda serta BOI, seorang penadah ternak curian, di Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Samo.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Suzuki Carry pick-up dengan nomor polisi BM 9949 MI dan tiga ekor sapi hasil curian yang berhasil ditemukan pada Jumat (25/10/2024) dini hari. Keempat pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku, yaitu RH alias Ceper (38) dan AR (34) dari Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir, serta SYD (52) dan BOI (52) dari Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Samo, akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4, juncto Pasal 56 dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Warga setempat berharap dengan tertangkapnya para pelaku ini, keamanan di wilayah Rohul dapat terus ditingkatkan.

Sumber: Humas Polres Rohul