Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis , (07/03/2024).
Tintajurnalisnews -DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis , (07/03/2024).
Paripurna ini Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.
Paripurna dimulai dengan salam Pimpinan Rapat kepada tamu undangan serta maksud diadakannya Paripurna pada hari ini. Selanjutnya Pimpinan Rapat Mempersilahkan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, untuk menyampaikan pidato penjelasan
Sekaligus dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam Pidatonya, Hj. Marlin Agustina menyampaikan ucapan terima kasih, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang telah mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, melalui agenda sidang paripurna hari ini.
Dalam perkembangannya pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Hal ini sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Salah satu amanat dalam Instruksi Presiden tersebut adalah pembentukan regulasi oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
kemudian terdapat penegasan melalui pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang menyatakan bahwa fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika” Ucap Marlin.
“Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang salah satunya meliputi penyusunan Peraturan Daerah mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”Lanjutnya.
Hj.Marlin Agustina sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau memberikan Dokumen Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada Raden Hari Tjahyono sebagai Pimpinan Rapat. yang mana kemudian akan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Sebelum Paripurna ditutup Raden Hari Tjahyono selaku Pimpinan Rapat mengarahkan agar Sekretaris Dewan untuk segera mendistribusikan Dokumen Ranperda Kepada Seluruh Anggota DPRD Melalui Fraksi-Fraksi.
Sumber : dprd.kepriprov.go.id.