Foto di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak
TintaJurnalisNews –DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, pada Senin (29/07/2024).
Rapat ini mengagendakan Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH, rapat ini juga dihadiri oleh Forkopimda dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur H. Ansar Ahmad, SE, MM menyampaikan capaian ekonomi makro daerah pada semester I tahun 2024.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Provinsi Kepulauan Riau pada triwulan pertama 2024 tumbuh sebesar 5,01 persen (year on year), menjadikannya yang tertinggi kedua di antara Provinsi se-Sumatera.
Ansar juga menyoroti penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Kepri. “Jumlah penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Maret 2024 mencapai 138,30 ribu orang (5,37 persen), berkurang sebanyak 4,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2023,” ungkap Ansar.
Mengenai perubahan APBD 2024, Gubernur Ansar menyampaikan proyeksi kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp 213.955.592.156,00, dari yang semula ditargetkan Rp 4.216.352.903.217,00 menjadi Rp 4.430.308.495.373,00.
Ia juga menjelaskan kenaikan belanja daerah sebesar Rp 224.530.377.682,00 menjadi Rp 4.569.470.066.351,00, serta pembiayaan daerah yang meningkat sebesar Rp 10.574.785.526,00 menjadi Rp 139.161.570.978,00.
Ansar mengakhiri pidatonya dengan harapan agar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas dan disetujui bersama.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses pengesahan APBD-P 2024 yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.(*)