Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Iman Sutiawan, SE, dan Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM
TintaJurnalisNews -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, pada Kamis (28/11/2024).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Iman Sutiawan, SE, dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM, bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Pada rapat ini, masing-masing juru bicara Fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025.
Pendapat Fraksi DPRD
Fraksi Partai Golkar, melalui Asmin Patros, S.H., M.Hum, menyatakan menerima hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD. Namun, ia menekankan pentingnya pengakomodasian beberapa subkegiatan yang belum teranggarkan di Sekretariat DPRD pada APBD perubahan tahun 2025.
“Kami juga mengingatkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun penyusunan dokumen perencanaan, seperti RPJMD dan Renstra. Pengelolaan keuangan daerah harus tepat sasaran, efisien, dan meningkatkan potensi pendapatan daerah secara berkelanjutan,” ujar Asmin.
Sementara itu, Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, melalui Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH, mengapresiasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Ia menyoroti alokasi belanja daerah sebesar Rp3,91 triliun yang difokuskan pada sektor pendidikan, infrastruktur, dan penanggulangan kemiskinan ekstrem serta stunting.
“Kami berharap pengawasan terhadap program yang dibiayai APBD dapat ditingkatkan, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Mesrawati.
Pengesahan APBD Menjadi Perda
Pada akhir rapat, seluruh Fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses ini dilanjutkan dalam Rapat Paripurna ke-15 dengan agenda pembacaan laporan akhir Badan Anggaran oleh Wakil Ketua II DPRD, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, serta penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda.
Dengan disahkannya APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah diharapkan dapat segera melaksanakan program-program prioritas secara efektif dan tepat sasaran, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.