TINTAJURNALISNEWS —Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Hasil rapat pleno tersebut menetapkan Kota Batam kembali menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Dicky Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7, serta mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
“Penetapan upah minimum hanya dapat dilakukan apabila terdapat usulan resmi dari pemerintah kabupaten atau kota. Tanpa usulan tersebut, UMK tidak dapat ditetapkan dan daerah mengikuti UMP Provinsi,” ujar Dicky.

Selain Batam, beberapa daerah lain di Kepri juga mengalami kenaikan UMK 2026. Kabupaten Bintan menetapkan UMK sebesar Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen. Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat 7,22 persen, serta menetapkan UMSK sebesar Rp4.248.268 berdasarkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.279.851, naik 4,77 persen, namun tidak menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus 5,6 persen. Kota Tanjungpinang menetapkan UMK Rp3.789.980 dengan kenaikan 5,37 persen, sedangkan Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531 atau naik 5,79 persen.
Untuk Kabupaten Natuna, pemerintah daerah tidak mengajukan usulan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian yang masih negatif. Dengan demikian, Natuna mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2026 yang nilainya relatif sama dengan tahun sebelumnya, sekitar Rp3,7 juta.
Dicky menambahkan, hasil rapat pleno tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
“Insyaallah SK Gubernur segera diterbitkan dan akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers,” pungkasnya.












