Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
EKONOMIHUKUM & KRIMINAL

Timah! Rakyat Singkep Dilarang Mendulang, Perusahaan Bebas Menambang, Tok Agus: Jangan Jadikan Rakyat Penonton di Tanah Sendiri

Avatar photo
384
×

Timah! Rakyat Singkep Dilarang Mendulang, Perusahaan Bebas Menambang, Tok Agus: Jangan Jadikan Rakyat Penonton di Tanah Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ketua Lami Kepri Datok Agus Ramdah

TINTAJURNALISNEWS —Polemik aktivitas pendulangan timah tradisional di Pulau Singkep kembali menjadi sorotan publik. Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan dan tekanan ekonomi masyarakat, warga tempatan justru masih dilarang melakukan aktivitas pendulangan timah tradisional, sementara perusahaan tambang tetap dapat beroperasi dengan legalitas yang dimiliki.

Kondisi tersebut menuai kritik tajam dari Datok Agus Ramdah, anak tempatan Singkep sekaligus Ketua DPD LAMI Kepulauan Riau.

Menurutnya, negara jangan sampai hanya hadir untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat kecil, tetapi abai dalam menghadirkan solusi dan keadilan bagi rakyat tempatan yang menggantungkan hidup dari aktivitas pendulangan tradisional.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Jangan jadikan rakyat Singkep penonton di tanah sendiri. Ketika perusahaan diberi ruang menambang, masyarakat kecil juga harus diberikan ruang hidup yang adil dan manusiawi,” tegas Datok Agus Ramdah.

Ia mengatakan, masyarakat Singkep bukan ingin melakukan aktivitas ilegal ataupun merusak lingkungan secara besar-besaran. Namun masyarakat hanya berusaha mencari nafkah dengan cara tradisional di tengah minimnya peluang kerja di Kabupaten Lingga.

“Masyarakat kita mendulang secara tradisional untuk menyambung hidup, bukan menggunakan alat besar ataupun melakukan perusakan besar-besaran. Jangan rakyat kecil terus yang ditekan,” ujarnya.

Datok Agus Ramdah juga menyoroti lambannya realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Lingga yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang tradisional.

“Kalau alasan pemerintah adalah aturan, maka pemerintah juga wajib mempercepat solusi. Jangan hanya bicara ilegal, sementara legalitas untuk rakyat tidak kunjung diberikan,” sentilnya.

Menurutnya, ketimpangan yang dirasakan masyarakat saat ini perlahan memunculkan rasa ketidakadilan sosial di tengah masyarakat tempatan.

“Rakyat melihat perusahaan bisa beroperasi, sementara mereka yang hanya ingin mencari makan justru terus dilarang. Ini yang harus dipikirkan serius oleh pemerintah daerah maupun pusat,” katanya.

Ia meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap kondisi ekonomi masyarakat Singkep dan segera menghadirkan langkah konkret untuk memberikan ruang legal dan pengawasan yang jelas terhadap aktivitas pendulangan tradisional masyarakat.

“Negara jangan tajam ke rakyat kecil. Kekayaan alam daerah ini seharusnya juga memberi manfaat bagi masyarakat tempatan, bukan membuat rakyat semakin tersisih di negeri sendiri,” tutup Datok Agus Ramdah.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kepulauan Riau selama ini kerap diwarnai dengan keberhasilan penyitaan ratusan ribu hingga jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Namun, di balik berbagai operasi tersebut, muncul harapan publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan mampu mengungkap aktor utama dan produsen yang berada di balik peredaran rokok ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan adanya tekanan terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Rekaman berdurasi beberapa menit itu dengan cepat menyebar dan memantik perhatian publik setelah terdengar pernyataan bernada larangan terhadap pemberitaan yang diduga disampaikan kepada para wartawan.

HUKUM & KRIMINAL

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus memperkuat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui skema penyidikan bersama (joint investigation). Langkah tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah perkara yang saat ini masih berproses.