Monitoring langsung terhadap penanganan kejahatan kekayaan negara di sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terus memperkuat langkah pengawasan sektor strategis nasional, kali ini dengan melakukan monitoring langsung terhadap penanganan kejahatan kekayaan negara di sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Korem 045 Garuda Jaya, serta PT Timah Tbk tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata kelola pertambangan nasional yang transparan dan berkelanjutan.
Monitoring ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, didampingi Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan menegaskan bahwa pengelolaan timah di Bangka Belitung bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan, sosial, dan kelestarian lingkungan.
“Pertambangan timah adalah sumber kekayaan negara yang strategis. Namun, tanpa tata kelola dan pengawasan terpadu, potensi besar ini justru bisa menimbulkan kerugian negara serta konflik sosial,” ujar Desman di Pangkal Pinang.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menciptakan pengelolaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kita perlu mempertegas pembagian kewenangan, memperkuat fungsi inspektur tambang, serta membangun sistem transparansi berbasis data terpadu. Masyarakat juga perlu diberdayakan agar tidak hanya bergantung pada tambang, tetapi memiliki alternatif penghidupan dari sektor pertanian, perikanan, dan pangan,” tambahnya.
Sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memegang peran strategis bagi perekonomian nasional. Namun, di balik potensi itu, masih terdapat berbagai persoalan serius seperti maraknya pertambangan tanpa izin (PETI), lemahnya pengawasan, hingga belum optimalnya reklamasi pascatambang.
Dalam dialog bersama pemerintah daerah, aparat TNI–Polri, dan PT Timah Tbk, sejumlah isu utama turut mengemuka. Mulai dari keterlambatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), disparitas harga jual timah antara PT Timah Tbk dan smelter swasta, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik tambang ilegal. Aktivitas ilegal tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, serta meningkatnya konflik sosial di kalangan masyarakat penambang.
Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dan penyelundupan timah. Sepanjang 2023–2025, operasi penindakan meningkat dari 69 menjadi 90 kali, dengan 52 tersangka dan barang bukti timah mencapai 173,6 ton. Selain tindakan hukum, Polri juga menjalankan program “Ketahanan Bumi Serumpun Sebalai”, yang berfokus pada pemulihan lingkungan pascatambang melalui penanaman mangrove, matoa, jambu mete, cemara laut, hingga tanaman buah lainnya di area bekas tambang.
Sementara itu, Korem 045 Garuda Jaya menyoroti pentingnya pengaturan tata kelola harga dan sistem pembayaran hasil tambang agar masyarakat tidak tergoda menjual hasilnya ke pihak swasta ilegal. Dengan pengelolaan yang baik, hasil tambang dapat disalurkan ke PT Timah Tbk sebagai pemasok resmi yang berkontribusi pada penerimaan negara.
Kemenko Polhukam menegaskan bahwa tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memerlukan penanganan komprehensif dan kolaboratif, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga keamanan, sosial, dan lingkungan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci mewujudkan pengelolaan tambang yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Sumber :Kemenko Polkam RI












