Kemenko Polhukam Koordinasikan Penanganan Permasalahan Lahan di Kabupaten Kampar, Riau

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

TintaJurnalisNews –Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar koordinasi intensif untuk menangani permasalahan lahan di Kabupaten Kampar, Riau, pada 17-18 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan respons terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kampar pada 9 Juli 2024, guna mencari solusi terkait sengketa lahan yang melibatkan berbagai pihak.

Peninjauan Lapangan Sebagai Langkah Awal

Pada 17 Oktober, Kemenko Polhukam menginisiasi peninjauan lapangan di Kebun Sei, Batu Langkah, Kampar, untuk memastikan dan memverifikasi batasan lahan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht. “Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan lokasi dan batasan sebagaimana dalam Putusan PN Bangkinang Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014,” ujar Lia Pratiwi, Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, yang memimpin kegiatan ini.

Peninjauan lapangan tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Bidang Aparatur Hukum Kemenko Polhukam, Ketua DPRD Kampar beserta Ketua Komisi I DPRD Kampar, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (Kantah) Kampar, serta perwakilan PTPN IV Regional III.

Rapat Koordinasi untuk Menyusun Tindak Lanjut

Pada 18 Oktober, dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Lia Pratiwi. Rapat ini melibatkan sejumlah pejabat terkait, seperti Asisten I Pemprov Riau, Kepala Biro Hukum, Dinas Perkebunan, DLHK, Kejaksaan Tinggi Riau, serta perwakilan BPN Riau dan PTPN III-IV. Rapat tersebut bertujuan untuk mendalami permasalahan lahan lebih jauh, khususnya terkait dasar penerbitan SK Menteri LHK yang mengubah status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polhukam berencana mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pendalaman data dan informasi lebih lanjut. Rencananya, Ketua DPRD Kampar dan Pj. Bupati Kampar akan berdiskusi dengan Pengadilan Negeri Bangkinang melalui fasilitasi Kejaksaan Negeri Kampar guna memahami tindak lanjut putusan inkracht terkait sengketa lahan ini.

Kemenko Polhukam Berkomitmen Memastikan Solusi yang Komprehensif

Lia Pratiwi menegaskan bahwa Kemenko Polhukam berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini secara komprehensif, melibatkan semua pihak yang terkait, dan memastikan implementasi keputusan hukum yang telah ada. “Kami berharap koordinasi yang terjalin dapat memberikan solusi yang adil dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat Kampar,” tutupnya.

Sumber: Humas Kemenko Polhukam RI/BN