Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di THM Starpool Biliar Cafe

Avatar photo
136
×

Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di THM Starpool Biliar Cafe

Sebarkan artikel ini

Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS -Kodim 0315 Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku kasus narkotika jenis sabu di THM Starpool Biliar Cafe and Restoran Cafe Karaoke Jalan Barek Motor Kijang Kabupaten Bintan Timur.

Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang pada Senin 12 Mei 2025, terkait maraknya peredaran narkoba sehingga keresahan masyarakat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Atas informasi tersebut, Kapten Inf Maswendra selaku Dan unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang melaporkan kepada Dandim 0315 Tanjungpinang tentang adanya transaksi narkoba pada lokasi tersebut

“Dandim memerintahkan saya sebagai Dan Unit Intel Kodim untuk menindaklanjuti informasi itu, kemudian saya mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapten Inf Maswendra di Kantor Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang, Selasa (13/5/2025).

BACA JUGA:  Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Duta Besar: Memperkuat Diplomasi Indonesia di Mata Dunia

Kapten Inf Maswendra melanjutkan, pukul 21:30 WIB menuju lokasi, setibanya di lokasi pukul 22:00 WIB dirinya bersama anggota melakukan pengintaian terkait transaksi narkoba.

“Pukul 00:00 WIB dinihari seorang pria inisial U menggunakan kendaraan mobil Nissan March warna biru menuju Barek Motor depan Starpool dan pelaku memasuki THM tersebut,” teran Maswendra.

Tanpa butuh waktu lama, Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial U pengedar narkoba dan ditemukan narkoba jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan tiga bungkus paket sabu sabu yang ditimbang seberat 10,85 gram, 1 buah alat hisap bong, timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya serta uang tunai Rp 1,802 ribu

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Kunjungi Kepri: Soroti PLBN, PNBP Pertanahan, dan FTZ

“Menurut keterangan dari tersangka, uang ini merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu dan tersangka akan diserahkan ke BNN,” pungkasnya.[Len]