Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang
TINTAJURNALISNEWS -Kodim 0315 Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku kasus narkotika jenis sabu di THM Starpool Biliar Cafe and Restoran Cafe Karaoke Jalan Barek Motor Kijang Kabupaten Bintan Timur.
Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang pada Senin 12 Mei 2025, terkait maraknya peredaran narkoba sehingga keresahan masyarakat.
Atas informasi tersebut, Kapten Inf Maswendra selaku Dan unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang melaporkan kepada Dandim 0315 Tanjungpinang tentang adanya transaksi narkoba pada lokasi tersebut
“Dandim memerintahkan saya sebagai Dan Unit Intel Kodim untuk menindaklanjuti informasi itu, kemudian saya mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapten Inf Maswendra di Kantor Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang, Selasa (13/5/2025).
Kapten Inf Maswendra melanjutkan, pukul 21:30 WIB menuju lokasi, setibanya di lokasi pukul 22:00 WIB dirinya bersama anggota melakukan pengintaian terkait transaksi narkoba.
“Pukul 00:00 WIB dinihari seorang pria inisial U menggunakan kendaraan mobil Nissan March warna biru menuju Barek Motor depan Starpool dan pelaku memasuki THM tersebut,” teran Maswendra.
Tanpa butuh waktu lama, Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial U pengedar narkoba dan ditemukan narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan tiga bungkus paket sabu sabu yang ditimbang seberat 10,85 gram, 1 buah alat hisap bong, timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya serta uang tunai Rp 1,802 ribu
“Menurut keterangan dari tersangka, uang ini merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu dan tersangka akan diserahkan ke BNN,” pungkasnya.[Len]