AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M
TintaJurnalisNews -T,(41) seorang residivis dalam tindak pidana narkotika dan penadah dalam perkara tindak pidana curanmor, kembali dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Bintan atas kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Bintan, IPTU Sofyan Rida, SH, MH dan juga Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono di Mapolres Bintan, Kamis (16/05/2024).
Kapolres Bintan menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi sumber yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu di seputaran KM.18, tepatnya di seputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Adapun lokasi pertama di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, kedua Jalan Kijang Lama dan TKP ketiga di sebuah kamar kos Jalan Salam Kelurahan Sei Jang.
Pada lokasi pertama, pelaku mengantarkan narkotika jenis sabu 66,94 gram di seputaran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan berdasarkan hasil koordinasi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan untuk mengecek CCTV Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Dari rekaman CCTV ditemukan seorang lelaki menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).
Setelah dilakukan penyisiran, Satresnarkoba Polres Bintan bersama pihak Lapas menemukan 1 paket warna hitam setelah dibuka terdapat satu paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening.
“Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat 10 Mei 2024 pukul 11.00 WIB di sebuah kos Km 6 Kijang Lama, kami mengamankan seorang pria inisial TK,” jelas Kapolres Bintan.
Polisi didampingi RT setempat menggeledah rumah tersebut dan ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, 2 paket kecil sabu dan satu unit timbangan digital
“Tersangka mengaku ada menyimpan sabu di tempat lain di rumah kos Km 8 atas Jalan Salam, ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu, 4 paket kecil sabu dan 1 paket kecil sabu,” terang AKBP Riky Iswoyo.
Sisi lain, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Eddie Mulyono membenarkan adanya seorang pria yang dicurigai sedang parkir di seputaran Lapas.
“Setelah kami perintah Wasrik (Pengawas dan Pemeriksaan) melalui CCTV kami curigai seorang laki-laki menggunakan motor dan setelah di periksa paket sabu, kami langsung koordinasi dengan pihak Polres Bintan,” ungkap Eddie.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menyampaikan pelaku mengakui hanya mengantar narkotika jenis sabu.
“Tugas dia hanya mengantarkan ke parkiran, sampai di sana bikin peta nanti akan ada yang hubungi setelah itu peta itu akan dikasi kepada si penelepon tersebut,” ujarnya.
Iptu Sofyan menerangkan pelaku menerima upah Rp500 ribu sekali antar. Namun karena pelaku tertangkap belum diketahui sabu ini akan diberikan.
Total keseluruhan sabu yang diamankan pihak Satresnarkoba Polres Bintan sebanyak 123,51 gram dari ketiga TKP.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
LM