Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau DENNY ANTENG PRAKOSO, SH., MH
TintaJurnalisNews –Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau DENNY ANTENG PRAKOSO, SH., MH., menjadi Announcer (penyiar) berkolaborasi dengan Penyiar Radio Onine 93 FM Tanjungpinang ANDRA dalam acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di Radio Onine 93 FM Tanjungpinang dengan topik “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, dan yang menjadi narasumber Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NURUL ANWAR, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksa an Tinggi Kepulauan Riau ABDUL MALIK, SH., Kamis (16/05/2024).
Didalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Dernny Anteng Prakoso, SH., MH. menjelaskan pada sesi pertama narasumber Koordinator Bidang Tindak Pidana UmumKejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NURUL ANWAR, SH., MH., menjelaskan garis besar tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu;
pada Bidang Pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang, meleng kapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksana annya dikoordinasikan dengan penyidik.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis, dengan mempedomani landasan hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Merujuk kepada Konvensi Palermo tahun 2000, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), di Palermo, Italia, PBB mengadakan konferensi mengenai Pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak yang melengkapi konvensi PBB terhadap kejahatan transnasional yang terorganisir.
Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti menjadikan Asisten Rumah Tangga (ART), Duta Seni/Budaya/Besasiswa, Perkawinan Pesanan, Penipuan melalui Program Magang Kerja ke Luar Negeri, Pengangkatan Anak, Jerata Utang, Penculikan Anak, Umroh, Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya Patriarkhi (objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas), tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (dibawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan.
Adapun beberapa proses terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang biasanya melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseora ng. Serta ada beberapa cara pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam melaksanakan aksinya seperti menggunakan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan
Atau posisi rentan, penjeratan utang dan memberi bayaran atau manfaat. Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Eksploitasi terhadap korban contohnya pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan/praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi/secara melawan hukum memindahkan/mentransplantasi organ/jaringan tubuh, memanfaatkan tenaga kemampuan seseorang.
Selanjutnya narasumber Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kep ulauan Riau ABDUL MALIK, SH., menjelaskan bahwa Eksploit asi merupakan tindakan ataupun aktivitas yang dilakukan agar dapat mengambil keuntungan serta memanfaatkan suatu hal secara berlebihan dan penuh dengan kesewenang-wenangan tanpa adanya tanggung jawab.
Umumnya, tindakan ini kemudian akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain, baik itu pada manusia, hew an, dan berbagai lingkungan di sekitarnya, dari tindakan eksploitasi tersebut korban yang mengalami dampak dari kejahatan Perdagangan Orang merupakan kalangan perempuan, laki-laki, anak-anak dan bayi dari berbagai jenis latar belakang.
Lanjut narasumber juga menjelaskan pelaku TPPO/Human Trafficking dari bermacam-macam latar belakang baik dari profesi maupun status sosial diantaranya orang terdekat, keluarga, agen/calo/sponsor, sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, oknum aparat Pemerintah, oknum pengajar, jasa travel, pegawai/pemilik perusahaan, pengelola tempat hiburan. Bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Diakhir penjelasan Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH, bahwa dengan adanya kegiatan Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya diwilayah Kepulauan Riau akan bahaya terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, sehingga penyampaian informasi melalui siaran Radio ini terkait strategi langkah pencegahan dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan orang Pemerintah juga wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat baik nasional maupun internasional merujuk pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemtberantasaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ‘pungkas Denny.
Sumber: Kasi Penkum