Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

LAMI Kepri Desak Gubernur Ansar Segera Copot Hasan dari Jabatan Pj Walikota Tanjungpinang

Avatar photo
152
×

LAMI Kepri Desak Gubernur Ansar Segera Copot Hasan dari Jabatan Pj Walikota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"362019419050201","type":"ugc"},{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Ketua DPD Lami Kepri Abd Karim atau yang sering tidak panggil Datok Agus Ramdah

TintaJurnalisNews -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk segera mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang

Desakan ini muncul setelah Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Kabupaten Bintan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

đŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ketua DPD Lami Kepri Abd Karim atau yang sering di panggil Datok Agus Ramdah, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa status Hasan sebagai tersangka telah mencoreng integritas pemerintahan di Tanjungpinang.

“Kami mendesak Gubernur untuk mengambil tindakan tegas dan segera mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Status tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah sangat tidak pantas bagi seorang pejabat publik,” tegas Datok Agus.

BACA JUGA:  Tok Agus Harap Kemendagri Berikan Keputusan Yg Adil Bahwa Hukum Berlaku Untuk Semua Tanpa Terkecuali

Kasus ini bermula dari laporan Masyarakat/Pt Ekspasindo/Properti Indo mengenai dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur

Setelah melalui proses penyelidikan Hasan dan dua Orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, sehingga menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

“Integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan harus dijaga. Seorang pejabat publik yang terlibat dalam kasus hukum seharusnya segera dinonaktifkan dari jabatannya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tidak ada intervensi”

Datok Agus juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat publik,” tutup Datok Agus

BACA JUGA:  Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024 Kota TanjungPinang-Kepri "Menjaga Suara Rakyat"

Perlu diketahui, saat ini Polisi telah menahan dua tersangka lainnya yakni; M Ridwan dan Budiman sementara Hasan belum ditahan karena masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri.

Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya