Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus
TintaJurnalisNews -Pemalsuan surat tanah adalah pelanggaran serius yang harus ditindak dengan tegas.
Mengingat Tersangka M. Ridwan dan Budiman telah dilakukan Penahanan oleh pihak kepolisian Bintan
Dalam hal ini, Harapan Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus
Agar Kementerian Dalam Negeri segera mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum
Tanpa adanya pembelaan atau melambat lambatkan keputusan/balasan surat dari Aparat Penegak Hukum Kepri-Bintan
karena keadilan adalah, kunci dalam menegakkan Hukum
“Kami sangat berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan contoh bahwa;
Hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali termasuk Hasan PJ Walikota Tanjungpinang” Pungkasnya Tegas dan singkat.
Diketahui sebelumnya bahwa Kasus ini berawal dari Pengaduan Pelapor selaku direktur dari PT bintan Property Indo atas dugaan tindak pidana pemalsuan dari sebidang tanah yang berlokasi di 2 TKP yakni;
TKP pertama adalah di kilometer 23 RT 01 RW 01 kelurahan sungai lekop kecamatan bintang Timur kabupaten Bintan.
TKP kedua di tempat lainnya sekitar kantor kelurahan sungai lekop kecamatan Bintan Timur kabupaten Bintan.
Berdasarkan pengukuran dan pengecekan ke lokasi, diketahui sebidang luas tanah milik pelapor telah diterbitkan surat baru oleh ketiga orang Tersangka (H,R dan B)
Jadi total keseluruhan bidang tanah yang dipalsukan Tersangka adalah seluas 26.354M atau 2,6H Meter Persegi
Ungkap Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada saat Konfrensi Pers di Polres Bintan, Minggu 5/5/2024.
Bersambung