Terdakwa. (Foto Tim)
TintaJurnalisNews –Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melimpahkan berkas dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2022. Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 6 Desember 2024, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Proses pelimpahan perkara tersebut ditangani oleh Tim Penuntut Umum Kejari Gayo Lues yang terdiri atas Kasi Pidana Khusus Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Moh Baris Siregar, S.H., dan staf lainnya, yakni Aprino Kurniawan, S.H., M. Abriyansah, serta Ricky. Berkas diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Setelah pelimpahan ini, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk memulai proses persidangan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Handri, S.H., kepada wartawan.
Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses penerimaan PPPK formasi guru pada tahun 2022. Ketiga terdakwa tersebut adalah:
- M – Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM Gayo Lues (2018-2023), yang bertindak sebagai ketua panitia penerimaan PPPK.
- B – ASN Dinas Pendidikan sekaligus operator aplikasi SIM PKB.
- K – Staf Dinas Pendidikan yang menjabat sejak tahun 2017.
Ketiganya didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Dakwaan Kesatu: Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Dakwaan Kedua: Pasal 12B jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Dakwaan Ketiga: Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan Berbasis Integritas
Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan profesionalisme tinggi dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan integritas dan transparansi untuk memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya penegakan hukum yang tegas dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik. Penantian kini beralih ke jadwal sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta di balik dugaan penyimpangan tersebut.
Sumber: Tim