Aloysius Dhango Mulai Jalani Hukuman di Rutan Tanjungpinang, Herman Yosep Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan

Aloysius Dhango alias Alo

TINTAJURNALISNEWS.CO.ID –Aloysius Dhango alias Alo resmi menjalani hukuman tiga bulan penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam kasus pengrusakan patok. Berdasarkan Putusan MA Nomor 1574 K/Pid/2024, Aloysius dan Herman Yosep Ola Atawolo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Matahan Napitupulu, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap kedua terdakwa telah dilakukan sesuai prosedur pada Senin (3/2/25), setelah kejaksaan menerima salinan putusan pada 22 Januari 2025. “Kami akan menjalankan putusan tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.

Aloysius Dhango langsung diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang pada Senin sore (3/2/25) untuk menjalani sisa hukumannya selama dua bulan. Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, membenarkan pemindahan tersebut. “Benar, kami telah menerima tahanan atas nama Aloysius Dhango,” ungkapnya.

Herman Yosep Belum Penuhi Panggilan

Sementara itu, terdakwa Herman Yosep Ola Atawolo belum memenuhi panggilan kejaksaan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berjalan dan akan mengambil langkah hukum jika Herman terus menghindar. “Karena yang bersangkutan belum hadir, maka ada tahapan-tahapan yang harus kami laksanakan,” terang Matahan Napitupulu. Jika Herman tidak segera menyerahkan diri, Kejari Tanjungpinang berpotensi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus Pengrusakan Patok

Perkara ini bermula pada 21 Juli 2023, ketika Aloysius dan Herman melakukan pengrusakan terhadap 12 patok milik Djodi Wirahadikusuma di Jalan W.R. Supratman Km. 8, Tanjungpinang. Aloysius mencabut dan membuang patok ke parit, sementara Herman merekam aksi tersebut. Kerugian akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp13.250.000.

Pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan status tahanan kota. Namun, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian memperberat hukuman menjadi tiga bulan penjara. Putusan ini akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.

Aloysius dan Herman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Masyarakat kini menanti langkah tegas kejaksaan dalam mengeksekusi Herman Yosep Ola Atawolo guna menegakkan supremasi hukum di Tanjungpinang.(Len)