Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Pelarian Herman Yosep Berakhir, Terpidana Pengerusakan Diciduk di NTT

Avatar photo
64
×

Pelarian Herman Yosep Berakhir, Terpidana Pengerusakan Diciduk di NTT

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Herman Yosep Ola Atawalo

TINTAJURNALISNEWS -Setelah hampir sembilan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Herman Yosep Ola Atawalo, terpidana kasus pengerusakan, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.

Berdasarkan keterangan resmi, Herman bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata.

Usai ditangkap, Herman langsung dibawa ke Lapas Kelas III Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1574 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024

Dimana, ia dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Tabur Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan di wilayah hukum Indonesia. Tim Tabur secara konsisten menindaklanjuti DPO di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu.

Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Example 120x600
NASIONAL

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap penerapan standar keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., saat melakukan kunjungan dan pengecekan proses pengolahan makanan bergizi gratis di dapur SPPG Polri, Cipinang