Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Pelarian Herman Yosep Berakhir, Terpidana Pengerusakan Diciduk di NTT

Avatar photo
156
×

Pelarian Herman Yosep Berakhir, Terpidana Pengerusakan Diciduk di NTT

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Herman Yosep Ola Atawalo

TINTAJURNALISNEWS -Setelah hampir sembilan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Herman Yosep Ola Atawalo, terpidana kasus pengerusakan, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.

Berdasarkan keterangan resmi, Herman bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Usai ditangkap, Herman langsung dibawa ke Lapas Kelas III Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1574 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024

BACA JUGA:  Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Tito: Pemda Harus Terus Memantau Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

Dimana, ia dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Tabur Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan di wilayah hukum Indonesia. Tim Tabur secara konsisten menindaklanjuti DPO di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu.

Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.