Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPresiden RI

Hari Buruh 2026: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Bela Buruh, Dari UU PPRT hingga Satgas PHK

Avatar photo
49
×

Hari Buruh 2026: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Bela Buruh, Dari UU PPRT hingga Satgas PHK

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 bersama ratusan ribu buruh di kawasan Monumen Nasional

TINTAJURNALISNEWS —Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 bersama sekitar 400 ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam momentum tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa berbagai kebijakan pemerintah selama satu tahun terakhir diarahkan untuk membela kepentingan seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh dan pekerja.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berdasarkan catatan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sejumlah langkah strategis telah diambil pemerintah sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja, di antaranya penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan dan pengorbanannya dalam memperjuangkan hak-hak kaum buruh Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah penantian panjang lebih dari dua dekade. Pengesahan UU tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

BACA JUGA:  Seroja Cup 2025: Brigif Linud 18/Trisula Hadirkan Kejuaraan Taekwondo Nasional untuk Cetak Atlet Berkelas Dunia

Tak hanya itu, pemerintah turut meratifikasi Konvensi ILO untuk Awak Kapal Perikanan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 guna memastikan perlindungan, keselamatan kerja, serta kesejahteraan awak kapal perikanan Indonesia.

Sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan sektor digital, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online dan pekerja di sektor digital.

Pemerintah juga telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna mengantisipasi dan menangani persoalan ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi global.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan penghormatan kepada para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.

BACA JUGA:  Kadiv Humas Polri Tekankan Peran Strategis Pers dalam Menjaga Demokrasi dan NKRI

“Saya menyadari, saya merasakan, dan saya menghormati perjuangan saudara-saudara. Seorang yang bekerja dengan badannya, dengan keringatnya, dengan tangannya, dia adalah seorang yang mulia, seorang bekerja dengan halal,” ujar Presiden.

Ia juga menilai para pekerja, petani, dan nelayan merupakan sosok-sosok yang jujur dan ikhlas dalam memperjuangkan kehidupan keluarga mereka.

“Pengalaman saya, para pekerja, para petani, para nelayan, justru yang hidupnya susah mereka adalah orang-orang yang jujur, orang-orang yang ikhlas,” tutupnya.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp