TINTAJURNALISNEWS —Kementerian Sekretariat Negara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin modern dan responsif.

Penguatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024, serta Keputusan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nomor 10 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terus menghadirkan inovasi serta memperkuat sistem tata kelola pelayanan publik secara konsisten dan berkelanjutan.
Implementasi pembangunan Zona Integritas diwujudkan melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, pengelolaan pengaduan masyarakat yang cepat dan responsif, penguatan koordinasi lintas instansi, hingga pemanfaatan sistem informasi berbasis digital untuk mendukung layanan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
Tidak hanya berfokus pada aspek administratif, pembangunan Zona Integritas juga diarahkan untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Sekretariat Negara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah melalui reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Dengan penguatan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara semakin meningkat serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.









