Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Tanjungpinang

Kasus Pengrusakan Patok Ancaman 5 Tahun, Tuntutan JPU 1 Tahun Penjara, Ada Apa?

Avatar photo
109
×

Kasus Pengrusakan Patok Ancaman 5 Tahun, Tuntutan JPU 1 Tahun Penjara, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo

TintaJurnalisNews -Dua terdakwa, Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo, terus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas tuduhan pengrusakan patok secara bersama-sama di Jl. W. R. Supratman Km. 8, Kota Tanjungpinang pada Jumat, 21 Juli 2023.

Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Herman diajak oleh Alo ke lokasi karena adanya informasi mengenai pemasangan patok oleh saksi Alexandris Ngaji dan Oktavianus Sandranson Nande, atas permintaan saksi korban Djodi Wirahadikusuma. Sesampainya di lokasi, Alo mencabut dan membuang patok-patok tersebut ke dalam parit, sementara Herman merekam aksi tersebut dengan ponselnya. Setelah mencabut sekitar 12 patok, mereka beristirahat di kedai terdekat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Polresta Tanjungpinang Bongkar 11 Kasus Narkoba, 16 Pengedar Dibekuk

Patok yang dirusak merupakan milik Djodi Wirahadikusuma dengan nilai kerugian mencapai Rp. 13.250.000. Selama persidangan, terdapat dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan barang bukti patok yang ditemukan di rumah tersangka, namun tidak menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut ahli pidana, Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan, JPU Akmal yang tidak hadir saat pembacaan tuntutan, diwakili oleh jaksa lain yang menuntut para terdakwa 1 tahun penjara.

Sidang pembelaan dijadwalkan oleh hakim ketua Boy Sailendra pada hari Jumat nanti, dengan kuasa hukum terdakwa mempersiapkan argumen pembelaan mereka.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT RI ke-79, Emak-Emak RT 04 Perum Valiant Permai Bersaing Seru di Lomba Unik!

LM