TINTAJURNALISNEWS –Kuasa hukum pemilik tanah Cristina Djodi, Herman, menggelar konferensi pers pada Selasa pagi (10/3/2025) untuk menyampaikan sikap dan klarifikasi terkait pembongkaran pagar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di atas tanah milik kliennya yang terletak di depan Pabrik Teh Prendjak, KM 8, Jalan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang.
Herman menegaskan, tindakan pembongkaran terhadap pagar batako, pagar kayu, serta kanstin beton di atas tanah milik pribadi Cristina Djodi tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Pemagaran dilakukan oleh Cristina Djodi sebagai pemilik sah tanah karena sebelumnya lahan tersebut digunakan pihak lain tanpa izin.
“Klien kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak yang menggunakan tanah tanpa izin, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu dilakukan pemagaran untuk melindungi hak kepemilikan,” jelas Herman.

Selain itu, Cristina Djodi telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Namun di sisi lain, pihak ketiga melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Herman menjelaskan bahwa kepemilikan tanah Cristina Djodi sah dan memiliki dasar hukum yang jelas melalui tiga sertifikat resmi negara, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB No. 32.05.00000597.0 tertanggal 10 Maret 2025 dengan luas ±61 meter persegi, Sertifikat Hak Milik Nomor 1005/Ds/Kel. Air Raja atas nama Cristina Djodi dengan luas 800 meter persegi
Dan, Sertifikat Hak Milik NIB No. 32.05.000007463.0 atas nama Cristina Djodi dengan luas 4.700 meter persegi. Ketiga bidang tanah ini berada di Jalan D.I. Panjaitan KM 8, tepat di depan Pabrik Teh Prendjak, Tanjungpinang. Untuk menghindari kesalahpahaman, Cristina Djodi melalui kuasanya memasang baleho pemberitahuan bahwa tanah tersebut miliknya dan melarang pihak lain masuk tanpa izin.
Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melakukan pembongkaran sebanyak empat kali terhadap pagar dan fasilitas di atas tanah milik kliennya, dengan dasar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang IMB, padahal perda tersebut telah dicabut DPRD Kota Tanjungpinang. “Satpol PP melakukan tiga kali teguran kepada suami klien kami, Bapak Djodi Wirahadikusuma, agar melakukan pembongkaran pagar dengan dasar perda tersebut,” ujar Herman.

Kuasa hukum telah memberikan klarifikasi tertulis dan mendatangi kantor Satpol PP, namun tidak ada ruang dialog. Kliennya pun tidak diberikan kesempatan untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kronologi pembongkaran yang diungkap Herman adalah sebagai berikut: pembongkaran pertama terjadi pada 12 Februari 2026 terhadap pagar batako pembatas antara tanah Cristina Djodi dan tanah milik Bapak Bandi. Pembongkaran kedua dilakukan pada 18 Februari 2026, sehari setelah perayaan Imlek, ketika pagar kayu dibongkar tanpa pemberitahuan.
Pembongkaran ketiga terjadi pada 27 Februari 2026, saat pagar yang sedang dalam proses pengurusan izin PBG dibongkar dan sebagian kanstin taman dirusak. Pembongkaran keempat dilakukan pada 5 Maret 2026 terhadap kanstin beton yang dibangun untuk menjaga taman di atas tanah Cristina Djodi. Semua pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah resmi dari Wali Kota Tanjungpinang.
Selain persoalan izin bangunan, Herman mempertanyakan kewenangan Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan lokasi tersebut, karena Jalan D.I. Panjaitan KM 7–9 merupakan jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. “Ini menjadi pertanyaan besar, apakah Satpol PP Kota memiliki kewenangan menegakkan perda di jalan provinsi,” ujar Herman. Herman menegaskan pihaknya telah berupaya mengurus izin PBG setelah pembongkaran pertama sesuai aturan pembangunan pagar yang berlaku.

Atas tindakan tersebut, tim kuasa hukum Cristina Djodi telah mengambil sejumlah langkah hukum, yakni melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, serta melaporkan dugaan perusakan ke Polda Kepulauan Riau terkait pembongkaran pagar batako, pagar kayu, dan kanstin beton. Akibat pembongkaran ini, kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Sebagai negara hukum, tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu persoalan ini akan kami uji melalui jalur hukum,” tegas Herman.









