Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kepenuhan

Avatar photo
185
×

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kepenuhan

Sebarkan artikel ini
Narkotika Jenis Sabu [Dok: Humas]

TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari press rilis Humas Polres Rokan Hulu, seorang pria berinisial R.W. (20) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu putih yang dilakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang disebut berada di wilayah Kecamatan Kepenuhan. Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”