Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu 51,35 Gram, Dua Pelaku Lain Masih Diburu

Narkoba Jenis Sabu

TINTAJURNALISNEWS –Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 51,35 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, langsung mengerahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Penangkapan di Depan Indomaret

Setelah mengantongi informasi yang cukup, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SU di depan sebuah Indomaret di Desa Rambah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, satu lembar plastik klip putih bening, satu lembar lakban hitam, satu unit handphone Realme abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street abu-abu tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, SU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal (OTK), yang bertindak atas perintah seorang berinisial TM. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini. Hingga kini, keduanya masih dalam pencarian.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika akan lebih sulit dilakukan,” ujar eks Kapolsek Tambusai tersebut.

Lebih lanjut, AKP Ginting menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika untuk merusak generasi muda di Rokan Hulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan lingkungan yang bersih dari narkoba bisa segera terwujud.