SC (25)
TintaJurnalisNews -Seorang wanita muda berparas cantik berinisial SC (25) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan bernama Marwah di Jalan Rambutan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.IK MH, melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat SE, yang didampingi oleh Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Tim Reskrim Polsek Ujung Batu, yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Sarlose Mesra SH, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Pada saat penangkapan, SC ditemukan dalam keadaan gugup dan menggenggam sesuatu di tangan kanannya.
Setelah diminta membuka tangannya, petugas menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Tidak hanya itu, penggeledahan lebih lanjut di dalam kamar kosan juga menemukan dua paket tambahan yang diduga sabu, serta beberapa alat bukti lainnya termasuk plastik klip, sendok takar yang terbuat dari pipet, dan satu unit ponsel merk Redmi warna hitam.
Di hadapan penyidik, SC mengakui bahwa sembilan paket sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial ACE. Barang bukti dengan total berat 2,66 gram tersebut kini telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine SC juga menunjukkan positif narkoba.
Atas perbuatannya, SC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Robby Hidayat.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Tinta Jurnalis News