Penyalahgunaan narkotika jenis sabu
TintaJurnalisNews -Superior dan layak diacungi jempol, dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) Tahun 2024, di bawah Komando Iptu Suheri Sitorus SH, Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, dua pria diciduk dengan barang bukti ratusan gram sabu.
“Ya, kami melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan dua tersangka berinisial NAC (45) dan MUK alias Ucok Mangga (37),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, Jumat (18/7/2024).
Lanjut Iptu Suheri, yang pernah menjabat sebagai Paur Humas Polres Rohul, tersangka MUK merupakan bandar dengan barang bukti sekitar 8,68 gram, sementara NAC juga sebagai bandar dengan barang bukti sekitar 153,29 gram.
“MUK diamankan pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul. Sedangkan NAC diciduk pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung di Kampung Planet, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul,” tutur Iptu Suheri.
Menurut Iptu Suheri, Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH awalnya mendapatkan informasi tentang peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu di daerah RK 1 Desa Bangun Jaya. Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara, yang kemudian memerintahkan segera melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan perintah, Kanit Reskrim beserta anggota menuju lokasi dan melihat sekelompok orang di dalam pondok tersebut. Mereka langsung melakukan penggerebekan dan menemukan MUK alias Ucok Mangga dengan tiga paket sabu. MUK mengakui bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari NAC yang tinggal di Pasir Pangaraian.
“Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Suheri.
Pengembangan terhadap NAC kemudian dilakukan dengan dipimpin oleh Iptu Suheri, bersama Kanit Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH beserta anggota. Mereka berhasil mengamankan NAC di rumahnya di Pasir Pangaraian dengan enam paket sabu.
“NAC mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari temannya dari Medan, Sumatera Utara, yang dikirim melalui bus Barumun,” jelas Iptu Suheri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari NAC antara lain satu plastik klip besar berisi sabu, dua plastik klip sedang berisi sabu, tiga plastik klip kecil berisi sabu, dan beberapa barang lain seperti tas, buku diary, timbangan digital, plastik klip, dan dua unit ponsel. Dari MUK, diamankan tiga paket besar sabu, satu kotak merk Lion, satu timbangan digital, dan beberapa barang lainnya termasuk uang tunai Rp 1.067.000.
“Atas perbuatan kedua tersangka, NAC dan MUK, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Suheri.
(Humas Polres Rohul)